Reporter: Yuliana Hema | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan agar influencer dapat meningkatkan kehati-hatian saat beraktivitas di media sosial.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Namun BEI belum berkoordinasi dengan OJK.
Sebagai langkah preventif, BEI memiliki wadah bagi penggiat media sosial yang tertarik di dunia investasi, terutama saham dan reksadana dengan program influencer incubator.
"Program influencer incubator masih terus berlangsung. Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 40 influencer yang ikut," jelas Jeffrey kepada Kontan, Rabu (12/3).
Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menilai, sebenarnya tidak ada syarat untuk menjadi influencer saham karena semua akan tergantung dari masyarakat yang percaya atau tidak.
"Tetapi OJK perlu membuat aturan terkait agar apa yang disampaikan tidak bersifat dapat menyesatkan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Perlu Lebih Berhati-hati, OJK akan Siapkan Aturan Pengawasan Influencer Saham
Irwan mengusulkan ada beberapa aturan. Pertama, influencer saham dilarang memberikan rekomendasi saham tanpa keterbukaan kepemilikan atas saham tersebut.
Jadi sang influencer harus mendeklarasi apakah dia memiliki saham yang direkomendasikan atau tidak. Kedua, adanya keterbukaan dari pihak yang merekomendasikan saham tertentu.
Apakah yang bersangkutan mendapatkan imbalan baik secara langsung dari emiten atau pihak terkait, ataupun secara tidak langsung dari pihak ketiga.
"Jika mendapatkan imbalan, harus disebutkan secara detail bentuk imbalannya apa dan berapa besar dan untuk masa kontrak promosikan saham tersebut berapa lama," jelas Irwan.
Baca Juga: Giliran Bos BCA Soroti Perilaku Influencer Saham
Ketiga, dilarang melakukan pump and dump. Ini merupakan praktek merekomendasikan saham tertentu, di mana yang bersangkutan atau komunitas bertujuan untuk menjual saham yang sudah dimiliki.
"Demikian juga sebaliknya, dilarang merekomendasikan menjual saham, dimana yang bersangkutan maupun komunitasnya bertujuan untuk membeli saham tersebut," kata Irwan.
Irwan bilang ketiga poin itu sudah pernah dia suarakan lebih dari 15 tahun yang lalu. Di mana, ketiga hal tersebut yang sudah diterapkan di Amerika Serikat saat menerbitkan para stock picker di era 1998-2000.
"Pelanggaran terhadap aturan yang dibuat tersebut, dijatuhi hukuman yang tegas. Ada law of enforcement-nya sehingga suasana bisa lebih tertib," ucapnya.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menambahkan, jika memungkinan otoritas bersama lembaga pendidikan dan asosiasi profesi melakukan edukasi.
Pendidikan ini diberikan kepada influencer saham yang kurang mempunyai latar belakang pendidikan yang memadai hingga yang influencer melakukan sertifikasi.
"Sebelum itu, para influencer saham ini mungkin harus melakukan registrasi agar mudah dipantau dan diawasi," kata Budi.
Baca Juga: Mulai Menuai Kritik, OJK akan Siapkan Aturan Pengawasan Influencer Saham
Selanjutnya: Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Keluarkan Uang Hingga Rp 1,6 Triliun
Menarik Dibaca: Ninja Xpress Bagikan Tips Jalankan Bisnis Franchise di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News