kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pajak Hiburan Berimbas ke Emiten Perhotelan? Cek Rekomendasi Sahamnya


Minggu, 28 Januari 2024 / 20:44 WIB
Pajak Hiburan Berimbas ke Emiten Perhotelan? Cek Rekomendasi Sahamnya
ILUSTRASI. Analis menilai, emiten perhotelan tidak terkena dampak dari kenaikan pajak hiburan


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Namun, pajak hiburan yang naik khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, dari paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai, emiten perhotelan tidak terkena dampak dari kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi berdasarkan UU HKPD untuk jasa perhotelan alami perubahan dengan tarif paling tinggi sebesar 10% dari yang sebelumnya tarif paling tinggi adalah 35%. 

Sedangkan untuk tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, kata Audi, itu hanya khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, bukan untuk perhotelan.

“Sehingga kami menilai pajak hiburan ini tidak berdampak pada emiten hotel, apalagi mereka yang tidak memiliki fasilitas seperti bar, karaoke, atau kelab malam dan sebagainya,” ujar Audi kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/1).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP 10% untuk Sektor Pariwisata

Menurut Audi, adanya penerapan pajak hiburan merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga pemulihan sektor pariwisata di daerah.

Ia yakin tahun ini aktivitas pariwista akan meningkat dan menopang hunian hotel secara nasional. Apalagi, beberapa langkah pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, inklusivitas destinasi, serta promosi digital juga akan mendorong penigkatan sektor pariwisata di tahun 2024. 

Hanya saja, Audi merekomendasikan neutral untuk saham emiten pada perhotelan. Namun, ia tetap menyematkan rekomendasi buy emiten properti yang memiliki segmen bisnis perhotelan seperti PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dengan target harga Rp 560 per saham, dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dengan target harga Rp 1.405 per saham. 

Sementara, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta mengatakan, pada tahun ini pemerintah telah menargetkan 14,3 juta wisatawan mancanegara asing. Target ini bisa menjadi katalis positif bagi emiten pehotelan karena bisa meningkatkan pendapatan.

Nafan pun merekomendasikan trading buy saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) dengan potensi 3%-5%, “Tetapi perlu diwaspadai juga jika ada taking profit,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×