kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Otoritas kembali godok ketentuan dual listing


Senin, 18 November 2013 / 18:21 WIB
Otoritas kembali godok ketentuan dual listing
ILUSTRASI. Extraordinary Attorney Woo, drama Korea terbaru yang viral tentang seorang pengacara dengan spektrum autisme ini bisa ditonton di Netflix.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan klausul yang memungkinkan terjadi dual listing atau pencatatan saham di dua bursa efek. Hal ini dikemukakan oleh Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK.

"Kami akan masukkan ketentuan ini pada undang-undang pasar modal (UUPM) yang akan direvisi," ujarnya, Senin (18/11). Ia mengaku, poin mengenai kebijakan dual listing ini belum tercantum dalam draf rancangan UUPM (RUUPM) yang saat ini sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Nah, pada pembahasan nanti, OJK akan menyertakan detil mengenai kemungkinan dilakukannya dual listing. Terutama, mengenai persyaratan offering (penawaran). Sejak 2012, isu cross border offering (penawaran saham di negara lain di waktu bersamaan) sudah mulai menggema.

Pasalnya, ini merupakan salah satu kerangka kerjasama dengan beberapa negara ASEAN. Dengan adanya ketentuan ini, investor asing bisa melakukan pemesanan saham di negaranya masing-masing.

Dengan kata lain, perusahaan bisa melakukan penawaran umum bersama. Beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah bisa melakukan hal itu. Pasalnya, ketiga negara ini memiliki kebijakan pengakuan bersama prospektus alias mutal prospectus recognition.

Izin cukup dikeluarkan salah satu regulator suatu negara, selanjutnya calon emiten bisa melakukan penawaran saham di dua negara lainnya. Hal ini tidak bisa dilakukan di Indonesia lantaran semua izin musti keluar dari OJK.

Seperti diketahui, isi dari prospektus terdiri dari laporan keuangan, dan beberapa pernyataan mengenai perusahaan. Laporan keuangan harus divalidasi oleh auditor. Nah, auditor ini juga harus yang terdaftar di OJK. Begitu juga dengan pihak akuntan dan penilai perusahaan

Tak pelak, kebijakan cross border offering tidak bisa dilakukan di Indonesia. Nurhaida bilang, pihaknya akan mencari jalan keluar atas hal ini. "Tapi, saya belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai hal ini," tuturnya.

Sementara itu, mengenai ketentuan listing di dua negara sekaligus, menurut Nurhaida, itu merupakan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, pun sejak tahun lalu, OJK (yang ketika itu masih bernama Bapepam-LK) berniat melakukan sinkronisasi aturan dual  listing.

Ketentuan ini memungkinkan emiten asing bisa secara langsung mencatatkan sahamnya secara langsung di BEI. Selama ini, perusahaan terbuka luar negeri yang berniat mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia diarahkan pada aturan IX.A.10 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI).

adi, efek emiten asing bersangkutan yang dicatatkan di BEI adalah surat berharga dalam bentuk SPEI. SPEI merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian. Bank kustodian  itu harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.

Sama halnya seperti saham dan obligasi, SPEI juga bisa ditransaksikan di pasar sekunder. Portofolio investasi investor beragam serta likuiditas di pasar  modal pun bisa meningkat. Tetapi, SPEI tidak akan mempengaruhi kapitalisasi pasar saham, melainkan pasar modal secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×