Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Penyelesaian aturan pencatatan (listing) perusahaan asing di Indonesia menjadi salah satu agenda prioritas dari Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2012-2015.
"Kami harapkan, perusahaan asing yang berdiri di luar negeri atau berbadan hukum luar negeri bisa listing di Indonesia. Tetapi aturannya kan belum ada, maka itu yang harus kami kejar," ungkap Ito pekan lalu.
Aturan yang dimaksud Ito masih terkait dengan pencatatan saham ganda alias dual listing. Menurutnya, pembahasan aturan itu terus dilakukan dengan Bapepam-LK.
Mengingat harmonisasi aturan perlu dilakukan dengan Bapepam-LK dan harus ada masa transisi lembaga tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ito menilai, penyelesaian aturan tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. "Itu target tiga tahun ke depan. Bukan hari ini atau besok," jelasnya.
Ia bilang, di masa lalu sudah ada beberapa perusahaan asing yang telah menyatakan minatnya melakukan pencatatan di Indonesia. Antara lain, Grup CIMB dan Maybank Group.
Selain soal aturan, di periode kepemimpinannya yang kedua ini, Ito akan meneruskan program-program yang sudah ada. Termasuk mengenai target jumlah investor pasar modal sebanyak 2,3 juta dalam tiga tahun mendatang.
Sementara itu, tahun ini BEI mengubah target emiten yang melakukan penawaran saham perdana (IPO) menjadi 25 emiten saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News