Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT PP Properti Tbk (PPRO).
BEI mengungkapkan, pembukaan saham PPRO itu mempertimbangkan tiga hal utama. Pertama, Surat PT PP Properti Tbk (Perseroan) Nomor 109/EXT/DIR/PPRO/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Permohonan Pembukaan Suspensi Saham PPRO yang disampaikan perseroan pada tanggal 21 Februari 2026.
Kedua, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-2745/JKU/0226 tanggal 10 Februari 2026 perihal Perubahan Skema Penyelesaian Kewajiban PT PP Properti Tbk Berdasarkan Putusan Homologasi atas Obligasi Berkelanjutan dan Medium Term Notes.
Ketiga, Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/10-2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk (PPRO).
Baca Juga: IHSG Diproyeksi Masih Rawan Terkoreksi pada Rabu (25/2), Ini Rekomendasi Analis
Selain itu, Bursa juga mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban Perseroan atas pembayaran bunga pada tanggal 17 Februari 2026.
Suspensi saham PPRO dicabut Bursa di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction pada hari Selasa, 24 Februari 2026.
Dengan demikian, seluruh efek perseroan dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis pengumuman Selasa (24/2/4046).
Sekadar mengingatkan, PPRO sempat menyampaikan perkembangan realisasi rencana pemulihan kinerja perseroan pada Desember 2025. Ada tiga rencana utama yang dijalankan PPRO untuk memulihkan kinerja.
Pertama, pelaksanaan kegiatan yang difasilitasi dan didampingi oleh Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), konsultan, serta penasihat keuangan (financial advisor) untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri proses PKPU.
Rencana tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I 2025 dengan progres mencapai 100%. PPRO telah mencapai kesepakatan dalam proses homologasi pada 17 Februari 2025.
Dengan demikian, status PKPU perseroan telah resmi dicabut dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: BEI Tetapkan SATU, SKBM, dan POLI Status UMA, Ini Penjelasannya
Kedua, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan yang disesuaikan dengan putusan homologasi.
Rencana ini ditargetkan selesai pada kuartal II 2026 dengan tingkat progres saat ini sekitar 50%.
Ketiga, penyesuaian besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan medium term notes (MTN) yang akan disampaikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Rencana ini juga ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 dengan progres yang telah mencapai 60%.
Selanjutnya: Pasar Kian Loyo, 5 Kripto Ini Berhasil Naik dan Menjadi Top Gainers
Menarik Dibaca: Pasar Kian Loyo, 5 Kripto Ini Berhasil Naik dan Menjadi Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)