Reporter: Auriga Agustina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkam saham PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan Nomor: KEP 24/D.04/tanggal 25 Mei 2018
Berdasarkan keterangan OJK, Senin (1/10) dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka sektor penyedia jasa penyewaan alat crane ini, masuk ke dalam daftar efek syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Super Krane Mitra Utama. Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan.
Tinjauan dilakukan apabila terdapat perusahaan publik dinyatakan terdaftar dan memenuhi kriteria efek syariah secara efektif. Tinjauan juga dilakukan jika terjadi aksi korporasi dan pembaharuan informasi yang menyebabkan terpenuhi atau tidak, kriteria efek syariah tersebut.
Sebagai informasi calon emiten ini, baru saja menetapkan harga IPO Rp 700 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News