kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati


Selasa, 30 Mei 2017 / 07:55 WIB
OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati


Reporter: Dityasa H Forddanta, Narita Indrastiti, Sandy Baskoro, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital. Sanksi yang dijatuhkan OJK itu berkaitan dengan kasus investasi yang melibatkan bekas karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator jasa keuangan ini menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya. Terhadap Magnus, misalnya, OJK mencabut izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Sebab, Magnus terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati.

Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening itu juga tidak sesuai ketentuan. Jadi, Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang disyaratkan. "Terhadap Reliance Sekuritas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta," sebut Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK, dalam keterangan resmi mereka yang dipublikasikan Jumat (26/5) pekan lalu.

Reliance Sekuritas juga wajib menyetorkan fee transaksi senilai Rp 5 miliar yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening di Reliance yang ditangani Larasati.

Reliance Sekuritas dianggap tak melaksanakan fungsi manajemen risiko dengan benar. Soalnya, mereka tidak melakukan parameter batasan transaksi untuk kepentingan nasabah. Perusahaan efek ini juga dianggap lalai dalam mengawasi Larasati.

Larasati diketahui tak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Namun hingga 2015, Larasati menjalankan fungsi pemasaran di Reliance.

Alwi Susanto, salah satu korban aksi penipuan Larasati, belum puas terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh OJK. Pasalnya, OJK belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus Capital.

Menurut Alwi, Larasati menjual produk SUN FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Sekuritas atas persetujuan Nicky Hogan. Ini juga sesuai pernyataan Larasati di depan Majelis Hakim pada sidang di PN Jakarta Barat. Para korban masih berharap, dana ratusan miliar yang terjebak di investasi abal-abal ini bisa kembali. "Kami akan minta penjelasan ke OJK, apakah masih ada penyidikan lanjutan. Sebab, kami belum puas jika penyidikan OJK berhenti di sanksi administrasi kepada kedua sekuritas tersebut," ungkap Alwi yang mengaku sudah empat kali dimintai keterangan OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC OJK Hendrikus Ivo menegaskan, penyidikan atas tindakan pidana pasar modal terkait kasus Larasati tetap berjalan. "Kami jalan terus. Pidana berbeda dengan administratif," ungkap dia kemarin.

Sementara Direktur Utama Reliance Sekuritas Jurgantara Usman hingga kemarin belum bisa dimintai konfirmasi.

Nasib Nicky Hogan di BEI

Salah satu petinggi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hosea Nicky Hogan, ikut masuk dalam pusaran kasus Esther Pauli Larasati, bekas karyawan Reliance Sekuritas.

Jumat (26/5) pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta kepada Nicky. OJK menemukan kesalahan yang dilakukan Nicky selaku Presiden Direktur Reliance periode 20102015, saat kasus Larasati berlangsung. Nicky kini menjabat Direktur Pengembangan BEI.

OJK menjatuhkan sanksi denda itu karena Nicky memberikan akses atas sistem remote trading kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Larasati. Sayang, Nicky enggan mengomentari sanksi yang dijatuhkan OJK kepada dirinya.

Tentu, sanksi itu bisa memengaruhi karier Nicky di BEI. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, track record menjadi salah satu dasar penilaian. "Kami kira sudah ada ketentuan dan persyaratan yang jelas," tegasnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, pihaknya akan mengikuti semua instruksi dari OJK. Bahkan, menerapkan perintah suspensi terhadap sekuritas yang bersalah.

(Simak: Vonis untuk Jerat Investasi Bodong Larasati)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×