kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati


Selasa, 30 Mei 2017 / 07:55 WIB
OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati


Reporter: Dityasa H Forddanta, Narita Indrastiti, Sandy Baskoro, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

Temuan OJK di Kasus Larasati

* Esther Pauli Larasati adalah pegawai Reliance Sekuritas sejak 2009 hingga 2014, yang melaksanakan fungsi pemasaran dan menjalankan transaksi atas rekening efek nasabah Reliance.

* Setelah tidak lagi menjadi pegawai Reliance, Larasati masih berkantor di Reliance Sekuritas dan bisa mengakses remote trading Reliance Sekuritas hingga 2015.

* Larasati tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari OJK.

* Modus Larasati menghimpun dana adalah, dengan melakukan kontrak penawaran investasi berupa penempatan dana mengatasnamakan Reliance Sekuritas, Magnus Priority, dan Danareksa Privilege. Dana para pihak yang melakukan penempatan dana tersebut disetorkan ke rekening bank milik Magnus Capital.

* Penggunaan rekening Magnus Capital atas persetujuan Hendri Budiman selaku Direktur Magnus Capital. Selanjutnya, dana para pihak ditransfer ke rekening bank milik Larasati.

* Dalam menghimpun dana tersebut, Larasati menggunakan fasilitas Reliance Sekuritas.

* Magnus Capital meminjamkan rekening Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) atas nama Magnus Capital kepada Larasati. Tapi, peminjaman rekening itu bukan dalam lingkup kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek.

* Reliance Sekuritas tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah yang tertuang dalam prosedur operasional standar (SOP) sebagai Perantara Pedagang Efek.

* Reliance tidak mengawasi Larasati selaku pegawai Reliance yang tidak memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, namun melakukan fungsi pemasaran di Reliance Sekuritas.

* Hosea Nicky Hogan selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah menyetujui transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp 400 juta pada 16 April 2013, tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan.

* Nicky Hogan tidak mengawasi Larasati selaku pegawai Reliance Sekuritas. Bahkan, Nicky turut menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani Larasati.

* Nicky Hogan telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Larasati.

Sumber: OJK

Mereka yang terkena sanksi OJK

- PT Magnus Capital

* Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

- PT Reliance Sekuritas Tbk

* OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dan memerintahkan Reliance Sekuritas menyetorkan fee transaksi Rp 5 miliar yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani Larasati.

* OJK meminta secara tertulis kepada Reliance Sekuritas untuk tidak mempekerjakan pihak yang tak memiliki izin orang perseorangan dalam setiap kegiatan yang memerlukan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek.

* OJK meminta Reliance Sekuritas membenahi prosedur operasi standar perusahaan, termasuk melarang pegawai mereka menerima kuasa transaksi dari nasabah.

* Reliance Sekuritas wajib memperbaiki dan menyampaikan hasil perbaikan atas prosedur operasi standar tersebut kepada OJK paling lambat tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

- Hendri Budiman, Direktur Magnus Capital

* OJK mencabut izin orang perseorangan Hendri Budiman sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.

- Hosea Nicky Hogan, mantan Direktur Utama Reliance Sekuritas

* OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.

- Anak Agung Gde Arinta Kameswara, Direktur Reliance Sekuritas

* OJK membekukan sementara izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama satu tahun, terhitung sejak surat sanksi ditetapkan.

- Herry Harto, mantan Direktur Reliance Sekuritas

* OJK menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis karena Herry tidak mengawasi Larasati selaku pegawai Reliance Sekuritas, yang melakukan fungsi pemasaran namun tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK.

Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×