Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
POJK Nomor 13 Tahun 2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.
"Serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal," mengutip siaran tertulis OJK, Senin (14/8).
Baca Juga: OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah Terkait Hapus Buku Kredit UMKM di Bank BUMN
Melalui peraturan ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
Ada lima substansi utama di dalam beleid yang diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 14 Juli 2023 ini.
Pertama, parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Ketentuan ini diatur dalam pasal 2. Ada tujuh parameter kondisi pasar dikategorikan berfluktuasi secara signifikan. Antara lain saat turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat terjadi secara mendadak (crash).
Kategori lainnya adalah ketika kondisi perekonomian regional dan global mengalami tekanan dan pelambatan, sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal. Kemudian, jika terjadi bencana alam maupun non-alam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal.
Kedua, mengatur bentuk kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Hal ini dilakukan melalui kebijakan dalam transaksi Efek, relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
Ketiga, penetapan kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hal ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Keempat, POJK No.13/2023 ini mengatur pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Aturan terkait pembelian kembali saham (buyback) ini tertuang di dalam Pasa 6 hingga Pasal 12.
Kelima, beleid ini menegaskan pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Hal ini tertuang dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
Baca Juga: Pesan Gubernur BI kepada Milenial, Kalau Investasi Jangan Asal Ikut-Ikutan
Selanjutnya, POJK Nomor 13 Tahun 2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Berikut ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020.
Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir. Namun, dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 ini diatur mengenai ketentuan peralihan.
Ketentuan peralihan itu mengatur Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.
Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News