kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Terbitkan Penyesuaian Aturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Kamis, 04 Mei 2023 / 18:43 WIB
OJK Terbitkan Penyesuaian Aturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksadana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). Aturan ini diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksadana.

Melalui siaran pers yang dibagikan Kamis (4/5), OJK menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana dan pengembangan reksadana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksadana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia.

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksadana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pasar Saham Membaik, Begini Strategi Manajer Investasi Kelola Aset Reksadana Saham

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksadana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksadana
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur share class dengan reksadana
c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan nilai aktiva bersih bagi reksadana berbasis efek luar negeri
d. Penerapan redemption reksadana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksadana
f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksadana terproteksi dan reksadana penyertaan terbatas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×