kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

OJK Terbitkan Izin Usaha kepada PT Pedagang Aset Kripto


Selasa, 28 Oktober 2025 / 20:55 WIB
OJK Terbitkan Izin Usaha kepada PT Pedagang Aset Kripto
ILUSTRASI. Virtual currencies Bitcoin, Ethereum, and Dogecoin placed on a pile of fake gold bars in Clermont-Ferrand France on March 25 2025.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Pedagang Aset Kripto. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Catur Karyanto Pilih dalam keterangan resmi pada Selasa, (21/10/2025).

Baca Juga: Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 Triliun, Cerminan Tingkat Kepercayaan Masyarakat?

Seiring dengan izin yang diberikan, OJK menegaskan PT Pedagang Aset Kripto wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya:

  •  Wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  •  Bersifat transparan kepada konsumen.

  •  Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.

  •  Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.

  •  Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.

  •  Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Pasar Kripto Bangkit, Ini Sentimen yang Perlu Dicermati

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK," imbuh OJK.

Sebagai informasi, PT Pedagang Aset Kripto berlokasi di Gedung Graha Kapital 1, Lt. 1, Jln. Kemang Raya No. 4, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta.

Baca Juga: Tahun 2026 Akan Jadi Awal Siklus Ekspansi Kripto Berikutnya?

Selanjutnya: Turki Beli 20 Jet Tempur Eurofighter Typhoon dari Inggris Senilai Hampir US$11 Miliar

Menarik Dibaca: 6 Cara Bisnis Parfum untuk Pemula biar Cepat Cuan, Catat ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×