Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Pedagang Aset Kripto. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Catur Karyanto Pilih dalam keterangan resmi pada Selasa, (21/10/2025).
Baca Juga: Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 Triliun, Cerminan Tingkat Kepercayaan Masyarakat?
Seiring dengan izin yang diberikan, OJK menegaskan PT Pedagang Aset Kripto wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya:
• Wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Bersifat transparan kepada konsumen.
• Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
• Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
• Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.
• Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Pasar Kripto Bangkit, Ini Sentimen yang Perlu Dicermati
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK," imbuh OJK.
Sebagai informasi, PT Pedagang Aset Kripto berlokasi di Gedung Graha Kapital 1, Lt. 1, Jln. Kemang Raya No. 4, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta.
Baca Juga: Tahun 2026 Akan Jadi Awal Siklus Ekspansi Kripto Berikutnya?
Selanjutnya: Turki Beli 20 Jet Tempur Eurofighter Typhoon dari Inggris Senilai Hampir US$11 Miliar
Menarik Dibaca: 6 Cara Bisnis Parfum untuk Pemula biar Cepat Cuan, Catat ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













