Reporter: Andi Muhammad Arief | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid anyar tentang transaksi repo dengan standar nasional atawa Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia). Beleid ini mengatur tentang transaksi repo di Indonesia dan proteksi pihak-pihak terkait transaksi repo.
Sejatinya, peraturan ini sudah berlaku sejak awal Januari 2016, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 9/2015 tentang pedoman transaksi repo dan surat edaran OJK nomor 33/2015 tentang GMRA. "Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melaksanakan transaksi repo," tulis Khoirul Muttaqien, Direktur Pengawasan Transaksi Efek melalui keterangan resmi, Jumat (29/1).
GMRA mengatur prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap tahap transaksi repo. Selain itu, beleid ini juga mengatur soal pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mulyaman Hadad mengatakan, otoritas keuangan menyusun GMRA setelah melihat peningkatan transaksi repo selama sepuluh tahun terakhir. Ke depan, OJK berharap aturan ini bisa membuat perdagangan makin bergairah. "Kita harapkan bisa tumbuh dua kali dari periode sebelumnya," ucap Mulyawan di peluncuran GMRA di BEI, hari ini.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini memandang beleid anyar ini sebagai sentimen positif. Pasalnya, dengan adanya kepastian hukum untuk transaksi repo, volume perdagangan di BEI akan bertambah. "Repo yang sebelumnya harus di-cross check dulu di bursa. Logikanya sih setelah ada aturan ini volume perdagangan bertambah," tutur Hamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News