Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indodax menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai regulasi ini berpotensi memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia dan memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses aset kripto secara lebih aman dan terstruktur.
Oscar menyatakan bahwa kehadiran ETF kripto akan menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital tanpa harus menghadapi tantangan teknis terkait penyimpanan dan keamanan aset.
Baca Juga: Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi di November 2024, Begini Respons Bos Indodax
"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/2).
Lebih lanjut, Oscar menilai bahwa regulasi ini juga dapat menarik lebih banyak investor institusional ke pasar kripto Indonesia, sehingga meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar.
Menurutnya, dengan regulasi yang jelas, aset digital akan semakin diterima sebagai instrumen investasi alternatif yang kredibel.
OJK sendiri tengah mempersiapkan regulasi ETF berbasis aset kripto dengan target penerapan pada tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.
Baca Juga: OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital, Begini Respons Indodax
ETF berbasis kripto merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap aset kripto tanpa perlu secara langsung membeli dan menyimpannya.
Dengan sistem ini, aset kripto akan diperdagangkan dalam bentuk reksadana yang terdaftar di bursa efek, memberikan akses lebih luas kepada investor dari berbagai kalangan.
Langkah OJK ini juga sejalan dengan tren adopsi aset kripto yang terus meningkat di Indonesia. Pada akhir 2024, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat mencapai 22,91 juta orang dengan total nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun.
Dengan regulasi ETF kripto yang tengah dikaji, Oscar optimistis bahwa pasar kripto di Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.
Menurut Oscar tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Menurutnya, regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi BTN, Begini Respons Bos Bank Victoria Syariah
"Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif,” tambah Oscar.
Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan dukungan regulator terhadap regulasi ETF kripto, Indodax optimistis bahwa industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor dari berbagai level.
Selanjutnya: IHSG Naik di Perdagangan Terakhir Pekan Ini, Saham Bank Banyak Dijual Asing
Menarik Dibaca: KAI Luncurkan KA Perintis Cut Meutia di Aceh, Tarif Rp 2.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News