Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan landasan hukum untuk penerbitan produk baru di pasar modal, yakni Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang tengah dinantikan.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026, tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan aset yang mendasari berupa emas.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan kehadiran aturan dan produk anyar ini merupakan bagian dalam pendalaman pasar.
Baca Juga: Meski Pendapatan Turun, Jasa Marga (JSMR) Jaga Laba Inti Stabil
Adapun penerbitan POJK itu dilakukan setelah draf POJK ETF emas merampungkan tahap finalisasi dan tengah menunggu persetujuan harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Februari 2026.
Produk ETF Emas juga sudah mendapatkan fatwa dari DSN MUI, yaitu fatwa DSN MUI no. 163/2025 tentang ETF Syariah Emas. Di mana, fatwa ini sudah terbit per Juli 2025.
Dalam catatan Kontan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kehadiran produk ETF emas ini dapat mendorong pertumbuhan pasar modal syariah, khususnya yang selama ini sudah sangat familiar dengan Emas sebagai instrumen investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












