Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memiliki mekanisme early warning system (EWS) untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi hingga potensi insider trading di pasar modal.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sistem peringatan dini tersebut memungkinkan regulator dan bursa mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan selesai.
“Untuk mendeteksi indikasi pelanggaran keterbukaan informasi dan insider trading, OJK memiliki early warning system. Langkah pertama adalah immediate action melalui smart surveillance system,” ujarnya dalam acara CNBC Indonesia Market Outlook 2026, Selasa (3/3/2026).
Melalui sistem pengawasan tersebut, bursa dapat langsung menghubungi anggota bursa untuk melakukan Extended Due Diligence (EDD). Langkah ini bertujuan menelusuri motif transaksi dan mengidentifikasi ultimate investor yang terkena notifikasi peringatan.
Baca Juga: OJK Proyeksi 75% Emiten di Bursa Bakal Penuhi Aturan Free-Float 15% di Tahun Pertama
“Ini untuk menangkal kemungkinan manipulasi lebih lanjut tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan formal,” jelas Hasan.
Selain itu, OJK dan bursa juga dapat mengeluarkan notifikasi Unusual Market Activity (UMA) sebagai sinyal kepada investor agar lebih waspada terhadap pergerakan harga saham yang tidak wajar.
Tahapan berikutnya adalah penerapan suspensi perdagangan secara berjenjang sebagai mekanisme cooling down untuk meredam kepanikan dan spekulasi berlebihan di pasar.
Hasan menegaskan, seluruh instrumen early warning tersebut pada dasarnya sudah dapat dijalankan sesuai kerangka regulasi yang ada tanpa memerlukan arahan khusus tambahan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan mekanisme early warning system merupakan bagian dari kewenangan pengawasan yang melekat pada bursa efek dan OJK sebagai regulator.
Baca Juga: BEI Siapkan Demutualisasi, Target Masuk 10 Besar Bursa Dunia
“Bursa efek memiliki mekanisme aturan dan regulasi yang didasarkan pada ketentuan OJK. Early warning system itu bisa dibentuk dan dijalankan dalam kerangka aturan yang ada. Biarlah bursa mengatur secara profesional berdasarkan tata kelola yang baik dan praktik bisnis bursa yang ideal,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, dari sisi legislatif, DPR mendukung penguatan tata kelola dan profesionalisme pengawasan pasar demi menjaga integritas serta kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













