kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 16.998   -51,00   -0,30%
  • IDX 7.175   127,24   1,81%
  • KOMPAS100 993   21,46   2,21%
  • LQ45 731   15,08   2,11%
  • ISSI 255   3,89   1,55%
  • IDX30 396   7,91   2,04%
  • IDXHIDIV20 494   6,30   1,29%
  • IDX80 112   2,34   2,13%
  • IDXV30 136   0,92   0,68%
  • IDXQ30 129   2,37   1,87%

OJK perbesar batasan investasi reksadana syariah


Rabu, 22 April 2015 / 19:03 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri syariah bakal semakin leluasa memutar aset dasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar batasan investasi pada reksadana syariah.

Dalam draft peraturan OJK tentang penerbitan reksadana syariah menyebutkan bahwa produk ini dapat berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh satu pihak sampai dengan 20% dari dana kelolaan pada setiap saat. Nominal tersebut lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya ditetapkan sebesar 10%.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi efek Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan efek syariah yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Serta, efek syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana pemrintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

"Namun, aturan tersebut bisa berubah karena masih berupa draft," ujar Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Jakarta.

Menurut Fadilah, relaksasi tersebut diperkirakan akan memicu manajer investasi menerbitkan produk syariah. Dengan demikian, investor juga memiliki alternatif pilihan untuk berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×