kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK godok aturan minimum dana kelolaan syariah


Rabu, 22 April 2015 / 18:44 WIB
OJK godok aturan minimum dana kelolaan syariah
ILUSTRASI. Dalam sepekan, rupiah masih menguat 0,21% dari level penutupan Jumat lalu di Rp 15.728. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri reksadana syariah semakin diperlonggar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang batas waktu bagi manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan reksadana syariah Rp 25 miliar.

Draf aturan terkait reksadana syariah menyebutkan bahwa manajer investasi memiliki jangka waktu 180 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana syariah efektif untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar. Ketentuan ini semakin mudah dibandingkan sebelumnya yang hanya memberikan jangka waktu bagi reksadana selama 60 hari bursa untuk memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar.

Vice President Investment PT Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan aturan tersebut meringankan manajer investasi untuk memenuhi minimal dana kelolaan. "Sebab pemenuhan Rp 25 miliar membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hans, Jakarta.

Aturan tersebut diyakini akan menambah produk reksadana syariah. Dus, pertumbuhan dana kelolaan reksadana syariah juga semakin meningkat. Asal tahu saja, selama ini banyak produk yang terpaksa bubar lantaran tak sanggup memenuhi minimal dana kelolaan Rp 25 miliar.

Dana kelolaan reksadana syariah memang masih terbilang minim. Berdasarkan data Infovesta, dana kelolaan reksadana syariah per akhir Maret 2015 hanya sebesar Rp 12,1 triliun atau sekitar 4,98% dari total dana kelolaan industri reksa dana di yang berjumlah Rp 242,96 Triliun. Nilai dana kelolaan tersebut di luar jenis penyertaan terbatas dan denominasi Dollar Amerika Serikat.

Hans mengatakan minimnya porsi reksadana syariah dipicu oleh kinerja portfolio yang kurang agresif. "Return reksadana syariah lebih kecil dibandingkan reksadana konvensional. Namun, risknya juga lebih kecil," ujar Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×