Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan turun. Penurunan pungutan ini dilakukan melalui revisi beleid Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman menyebut, nilai pungutan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Karena itu PP, usulannya dari Kementerian Keuangan. Saat ini sedang diskusi," kata Noor Rachman, kepada KONTAN, Selasa, (6/10).
Noor Rachman menyebut bahwa OJK juga akan melakukan diskusi dengan asosiasi terkait revisi PP pungutan itu. Ia berharap, revisi PP dapat segera selesai. Sehingga di tahun depan, nilai pungutan yang dibebankan emiten, anggota bursa, dan broker sudah bisa berubah.
Nah, isi revisi PP tersebut bukan hanya menurunkan iuran. Nantinya, perhitungan iuran wajib pun turut diubah berdasarkan ekuitas perusahaan.
Sebelumnya, OJK memberlakukan pungutan 0,02% dari nilai emisi emiten. Nilainya minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta di 2014. Sedangkan di tahun depan pungutannya meningkat 0,03% dari nilai emisi dengan minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News