kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Juli 2015, OJK kantongi Rp 2,08 T dari pungutan


Rabu, 26 Agustus 2015 / 13:33 WIB
Juli 2015, OJK kantongi Rp 2,08 T dari pungutan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dana sebesar Rp 2,08 triliun dari pungutan seluruh lembaga jasa keuangan berizin. Angka ini lebih tinggi dari pencapaian sepanjang 2014 yang senilai Rp 2,02 triliun.

Berdasarkan data presentasi OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dana didapat dari iuran hingga 15 Juli 2015. Perinciannya, dari sektor perbankan, OJK berhasil mengutip dana sebesar Rp 1,48 triliun.

Pungutan dari sektor pasar modal tercatat sebesar Rp 285,55 miliar. Lalu, dari institusi keuangan non bank (INKB) mencapai Rp 315,03 miliar dan di sektor pengelolaan senilai Rp 5,63 miliar.

Adapun, tahun lalu OJK mendapatkan sekitar Rp 1,33 triliun dari pungutan sektor perbankan. Kemudian, dari sektor pasar modal sekitar Rp 397,9 miliar. INKB sebesar Rp 283 miliar dan pengelolaan senilai Rp 4 miliar.

Peningkatan jumlah pungutan ini lantaran OJK sudah memberlakukan secara penuh besaran pungutan yang ditentukan. Tahun lalu, Besarannya, masih 2/3 dari total kewajiban yang ditentukan.

Di pasar modal misalnya, biaya tahunan bagi self regulatory organizations (SRO) dan penyelenggara perdagangan surat utang negara di luar bursa efek dipatok 15% dari pendapatan usaha. Tahun lalu masih 10%.

Kemudian, emiten, tahun lalu dikenakan 0,02% dari nilai emisi atau minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Mulai tahun ini meningkat menjadi 0,03% dari nilai emisi atau minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Lalu, perusahaan publik dikenakan Rp 10 juta per perusahaan tahun lalu. Tahun 2015, kewajibannya sudah Rp 15 juta.

Bagi perusahaan penjamin emisi efek (PEE), perantara pedagang efek (PPE), penasihat investasi, dan agen penjual reksadana tahun lalu dipungut 0,8% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 6,66 juta. Adapun, tahun ini sudah 1,2% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 10 juta.

Perusahaan pemeringkat efek dan lembaga penunjang tahun lalu diminta iuran 0,8% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 3,33 juta. Tahun ini, perusahaan harus membayar 1,2% dari pendapatan usaha atau minimal Rp 5 juta.

Lalu, bagi lembaga penunjang pasar modal, sepertikantor akuntan publik (KAP), kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, notaris, dan perusahaan konsultan aktuaria tahun ini akan dikenakan 1,2% dari nilai kontrak kegiatan di sektor jasa keuangan. Tahun lalu, biayanya hanya 0,8%.

Adapun, untuk profesi penunjang dan pelaku perorangan akan dikutip Rp 5 juta per orang dari Rp 3,33 juta tahun lalu.

Lembaga jasa keuangan bisa membayar pungutan secara bertahap. Pembayaran bisa dilakukam setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×