kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

OJK kaji pemangkasan pungutan MI reksadana syariah


Rabu, 06 Mei 2015 / 18:30 WIB
OJK kaji pemangkasan pungutan MI reksadana syariah
ILUSTRASI. Foto udara Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji sejumlah insentif bagi reksadana syariah. Salah satu insentif yang kini tengah dibahas OJK ialah diturunkannya besaran pungutan manajer investasi yang mengelola reksadana syariah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengutan oleh OJK, disebutkan bahwa pungutan MI ke OJK sebesar 0,045% dari dana kelolaan per tahun. Kepala Departemen Pasar Modal IIA OJK, Fakhri Hilmi mengatakan rencananya akan ada insentif pemotongan pungutan bagi porsi dana kelolaan reksadana syariah.

"Misalkan dana kelolaan MI Rp 100 miliar. Dana tersebut Rp 20 miliar berasal dari reksadana syariah. Nilai Rp 20 miliar tersebutlah yang pungutannya akan kami turunkan," ujar Fakhri.

Ia mengatakan saat ini tahapannya masih dalam bentuk wacana di OJK. Fakhri juga menambahkan OJK belum sampai ke pembahasan berapa angka persis insentif pungutan yang dapat diberikan bagi dana kelolaan reksadana syariah. Nantinya kebijakan pemotongan pungutan ini akan masuk ke dalam Rancangan Peraturan OJK yang khusus membahas insentif bagi industri pasar modal syariah.

Dalam pasal 17 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2014 tersebut memang disebutkan guna mendukung industri, jenis layanan atau produk keuangan tertentu, OJK dapat mengenakan pungutan paling rendah sebesar 25% dari pungutan awal yang telah ditetapkan yang dalam hal ini sebesar 0,045% tadi. Sehingga asumsinya pungutan untuk reksadana syariah tersebut paling kecil sebesar 0,1125%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×