Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menurunkan pungutan bagi emiten, anggota bursa, dan broker. Penurunan pungutan ini dilakukan melalui revisi beleid Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pun menyambut baik rencana penurunan pungutan tesebut.
"Sebetulnya AEI mengusulkan bukan penurunan pungutan, tetapi penghapusan pungutan," ujar Direktur Eksekutif AEI Isakayoga, kepada KONTAN.
Meski begitu, ia tampak belum mengetahui material penurunan pungutan tersebut. Sebelumnya, OJK memberlakukan pungutan 0,02% dari nilai emisi emiten. Nilainya minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta di 2014. Sedangkan di tahun depan pungutannya meningkat 0,03% dari nilai emisi dengan minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta.
Saat ini OJK masih dalam tahapan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Revisi PP tersebut bukan hanya menurunkan iuran. Nantinya, perhitungan iuran wajib turut diubah berdasarkan ekuitas perusahaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal Nurhaida belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait penurunan pungutan tersebut. "Nanti ditunggu saja hasil finalnya ya," kata Nurhaida, dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa, (6/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News