kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.995   46,00   0,27%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK Pastikan Proses Penunjukan Dirut BEI Tak Tunggu Demutualisasi


Selasa, 03 Februari 2026 / 17:05 WIB
OJK Pastikan Proses Penunjukan Dirut BEI Tak Tunggu Demutualisasi
ILUSTRASI. BEI - kontan adv online (BEI/ADV)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pemilihan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode berikutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menunggu proses demutualisasi. 

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Hawzi menuturkan untuk penentuan direktur utama baru akan mengikuti jadwal yang berlaku. 

“Penunjukkan direktur utama BEI Kebetulan dilakukan tahun ini dan kebetulan periode masa bakti direksi BEI saat ini adalah Juni 2026,” jelasnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (3/2/2026). 

Baca Juga: Ini Strategi Yang Bisa Dilakukan Investor Reksadana Saham Saat Pasar Saham Volatile

Hasan bilang penunjukan direktur BEI periode baru seharusnya tidak akan menunggu proses demutualisasi tuntas karena proses pemilihan sudah harus dimulai beberapa hari sebelum masa periode direksi bursa berakhir. “Prosesnya sudah harus dimulai sejak persyaratan pengajuan calon dalam beberapa hari kalender atau sebelum masa berakhir direksi bursa,” ucapnya. 

Mengacu pada POJK Nomor 58 Tahun 2016, menjelang berakhirnya masa jabatan Direksi, Bursa Efek membuka proses pencalonan yang diajukan oleh Anggota Bursa dalam satu paket Direksi. 

Paket calon tersebut selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk dilengkapi dengan dokumen administrasi dan pernyataan integritas, serta menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan. 

Apabila proses penilaian belum rampung sementara masa jabatan telah berakhir, pelaksanaan tugas Direksi dapat dijalankan sementara melalui skema pelaksana tugas hingga OJK memberikan persetujuan dan Direksi baru resmi ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×