kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Normalisasi Kebijakan Secara Bertahap, Simak Tanggapan Emiten dan MI


Rabu, 23 Maret 2022 / 18:21 WIB
OJK Normalisasi Kebijakan Secara Bertahap, Simak Tanggapan Emiten dan MI
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas stimulus dan relaksasi yang diberikan kepada emiten dan perusahaan publik selama pandemi Covid-19. Ada relaksasi yang dihentikan, dikurangi, maupun diperpanjang.

Untuk itu, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 4/2022 yang berlaku mulai 10 Maret 2022. SEOJK tersebut merupakan perubahan atas SEOJK 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka normalisasi secara bertahap sebelum kembali ke pengaturan normal. Langkah ini juga sejalan dengan perpanjangan relaksasi untuk sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

"Perpanjangan relaksasi dilakukan dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Sekar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (23/3).

Ada sebelas pokok-pokok perubahan yang tertuang dalam SEOJK 4/2022. Salah satunya adalah terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Pada kondisi normal, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) jatuh pada 31 Maret dan Laporan Tahunan (LT) pada 30 April.

Baca Juga: OJK Normalisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten, Ini Poin-Poinnya

Di SEOJK terbaru, perpanjangan batas waktu penyampaian LKT dan LT dikurangi menjadi hanya 1 bulan dari batas waktu pada kondisi normal.

Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi dengan perpanjangan waktu pelaporan hingga 2 bulan dari batas waktu normal.

Selain itu, OJK mengurangi perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan dari 2 bulan menjadi 1 bulan. Ketentuan awal mengatur bahwa perusahaan terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Di sisi lain, OJK tidak memperpanjang relaksasi batas waktu RUPS persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. Alhasil, kini, RUPS harus diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri atau penghentian sementara, sesuai ketentuan awal.

Yang tak kalah penting, OJK tidak memperpanjang relaksasi terkait penggunaan sistem penawaran umum elektronik. Dengan begitu, kini seluruh emiten harus menggunakan sistem penawaran umum elektronik.

Sebelumnya, OJK masih memperbolehkan emiten untuk tidak menggunakan sistem penawaran umum elektronik, jika berdasarkan pertimbangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sistem penawaran umum elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa tidak dapat secara optimal diterapkan pada penawaran umum dengan minat dan pesanan dalam jumlah tertentu.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×