kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Normalisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten, Ini Poin-Poinnya


Rabu, 23 Maret 2022 / 10:25 WIB
OJK Normalisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten, Ini Poin-Poinnya
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam SEOJK 4/2022  yang berlaku mulai 10 Maret 2022.

Berdasarkan pengumuman OJK, pembentukan SEOJK terbaru ini bertujuan untuk mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik sebelum kembali ke pengaturan normal. Dengan kata lain, OJK mengambil langkah normalisasi kebijakan secara bertahap.

Poin pertama yang diubah adalah tentang batas waktu penyampaian laporan berkala. Pada kondisi normal, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) jatuh pada 31 Maret dan Laporan Tahunan (LT) pada 30 April.

Di SEOJK terbaru, perpanjangan batas waktu penyampaian LKT dan LT dikurangi menjadi hanya 1 bulan dari batas waktu pada kondisi normal. Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi dengan perpanjangan waktu pelaporan hingga 2 bulan dari batas waktu normal.

Baca Juga: Naiknya Harga Nikel akan Mendongkrak Pendapatan Vale Indonesia (INCO)

Kemudian, untuk Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) perpanjangan waktu pelaporannya masih sama dengan SEOJK sebelumnya, yakni 1 bulan. Dalam kondisi normal, OJK memberikan tenggat waktu 31 Juli untuk LKTT non audited, lalu 31 Agustus untuk LKTT limited review, dan 30 September untuk LKTT audited.

Poin kedua, OJK mengubah ketentuan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan & Laporan Penilai untuk aksi korporasi. Dalam kondisi normal, berlakunya Laporan Keuangan & Laporan Penilai untuk aksi korporasi adalah 6 bulan.

Lalu, masa berlaku laporan tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan. Kini, jangka waktu berlakunya disesuaikan menjadi 7 bulan dan terdapat pengaturan masa transisi.

Poin ketiga, OJK memutuskan untuk tidak memperpanjang relaksasi batas waktu untuk Laporan Evaluasi Komite Audit. Sebelumnya, OJK memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan selama 2 bulan dari aturan awal, tetapi saat ini sudah kembali ke ketentuan awal, yakni paling lama 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Poin keempat, OJK masih tetap menerapkan relaksasi atas penyusunan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi emiten selain emiten dengan aset skala kecil dan aset skala menengah serta perusahaan publik. Penyusunan Laporan Keberlanjutan untuk pertama kali ditunda menjadi periode laporan tanggal 1 Januari-31 Desember 2021, dari sebelumnya periode 1 Januari-31 Desember 2020.

Baca Juga: Tren Suku Bunga Naik, Begini Prospek Emiten Dengan DER Tinggi

Oleh sebab itu, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan tersebut hingga 31 Mei 2022, dari sebelumnya 30 April 2022. Akan tetapi, bagi emiten dan perusahaan publik yang memiliki tahun buku selain tanggal 1 Januari-31 Desember, kewajiban penyampaian Laporan Keberlanjutan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.

Poin kelima, OJK juga masih memperpanjang relaksasi bahwa emiten bisa menyampaikan informasi tambahan terkait penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk melalui sistem pelaporan elektronik. Penyampaian laporan atau keterbukaan informasi oleh emiten dan perusahaan publik juga dapat dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik.

Poin keenam, OJK juga mengurangi perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan dari 2 bulan menjadi 1 bulan. Ketentuan awal mengatur bahwa perusahaan terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×