kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Normalisasi Kebijakan Secara Bertahap, Simak Tanggapan Emiten dan MI


Rabu, 23 Maret 2022 / 18:21 WIB
OJK Normalisasi Kebijakan Secara Bertahap, Simak Tanggapan Emiten dan MI
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Meskipun sudah ada perubahan stimulus dan relaksasi untuk emiten serta perusahaan publik, OJK dan BEI belum akan mengubah jam perdagangan bursa ke situasi normal. Regulator masih memantau perkembangan pandemi dan kondisi ekonomi terlebih dahulu.

"Normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa pemulihan ekonomi dan stabilisasi berjalan dengan baik," ucap Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo.

Melihat adanya perubahan stimulus dan relaksasi ini, Sekretaris Perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) Swasti Kartikaningtyas mengatakan, SSMS tidak keberatan dengan perubahan ini. SSMS justru siap menjalankan kebijakan yang ditentukan regulator.

Menurutnya, normalisasi berarti hanya kembali menyesuaikan segala kondisi ke situasi sebelum adanya pandemi, terutama terkait dengan pelaporan dan kewajiban perusahaan kepada regulator maupun seluruh pemangku kepentingan.

"Selama adanya relaksasi dan stimulus yang diberikan oleh regulator, SSMS tetap menjalankan kewajiban pelaporan maupun hal lainnya dengan waktu yang ditentukan," tutur Swasti.

Baca Juga: Sah! OJK Terbitkan SEOJK Terkait Produk Unitlink

Lebih lanjut, Swasti mengatakan, adanya pandemi Covid-19 bukan halangan untuk terus menjaga stabilitas operasional dan keuangan dalam meningkatkan performa perusahaan. SSMS mengedepankan sinergi antarlini perusahaan sehingga terjalin harmonisasi yang membuat SSMS semakin kuat dalam mengalami situasi selama pandemi.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (EXCL) Tri Wahyuningsih juga menyampaikan, XL Axiata konsisten untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan dan kebijakan pasar modal.

"Kami telah mempelajari kebijakan stimulus dan relaksasi yang baru dari OJK, dan sampai saat ini kami sudah siap untuk memenuhi ketentuan tersebut," ucap Ayu, sapaan akrabnya.

XL Axiata juga yakin, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, regulator telah mendengar masukan dan aspirasi dari pelaku usaha dan mempertimbangkan kondisi pasar.

Baca Juga: IHSG Turun Tipis ke 6.996 Hingga Tutup Pasar Rabu (23/3)

Direktur Panin Asset Managemet Rudiyanto juga menilai, dikuranginya perpanjangan batas waktu penyampaian LKT dan LT dari 2 bulan menjadi 1 bulan sudah bagus. Pasalnya, laporan keuangan merupakan dokumen keterbukaan yang semakin cepat disampaikan, maka semakin baik.

Menurutnya, perpanjangan waktu dua bulan sebagaimana sebelumnya terlalu lama. Hal itu mengulur waktu investor untuk mengetahui perkembangan perusahaan yang terbaru.

"Saya lihat aktivitas ekonomi sudah banyak yang kembali normal, sehingga periode audit mungkin bisa cepat," ucap Rudi. Terlebih lagi,  pada praktiknya, saat ini waktu publikasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan besar sudah kembali seperti sebelum pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×