kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta


Kamis, 08 Agustus 2019 / 19:06 WIB
OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) berikut dengan bos dan Kantor Akuntan Publiknya diberi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klaim pendapatan atas penjualan Kavelin Siap Bangun (KASIBA) di laporan keuangan tahunan 2016.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana menyatakan, hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (KASIBA) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar.

Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK

“PT Hanson International Tbk mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjikan pengikatan jual beli Kavling Siap Bangun di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 terkait penjualan Kasiba pada LKT PT Hanson International Tbk per 13 Desember 2016,” jelasnya melalui keterangan pers, Kamis (8/8).

Oleh karena itu Hanson International terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 Undang Undang Nomo 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 9 (UUPM) jo. Huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraph 36 Pernyataan Standar AKuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivias Pengembangan real estate (PSAK 44).

Djustini melanjutkan, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson International per 31 Desember 2016 terbukti melakukan pelanggaran terkait Pasal 107 UUPM karena Benny sebagai pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan Representation Letter tertanggal 29 Maret 2017 tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada pihak auditor yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2016.

Baca Juga: Goldman Sachs berharap MA kabulkan kasasinya lawan Benny Tjokro

Hal ini mengakibatkan pendapatan di laporan keuangan tahunan 2016 menjadi overstated dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar.

Adapun dengan ini OJK menjadi tersesatkan dan tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan Hanson International melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan.

Djustini menyatakan, OJK memberikan sanksi administratif pada Benny berupa denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kepemilikan Benny Tjokro pada Sinergi Megah (NUSA) turun 54,1% dua pekan

Adapun terhadap Hanson International, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah melakukan perbaikan dan penyajian kembali (re-statement) atas laporan keuangan Hanson International per 31 Desember 2016.

OJK juga menyebut Adnan Tabrani selaku Direktur Hanson International per Desember 2016 bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan tahunan 2016 dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Benny Tjokro menjual 7,23% saham Sinergi Megah Internusa (NUSA)

Adapun kepada Sherly Jokom selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Hanson International per 2016 terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UPM jis. Paragraph A 14 Standar Profesional Akuntan Publik (PSAP) Standar Audit (SA) 200 tentang Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-Hatian profesional.

Sherly Jokom dinilai tidak cermat dalam mengaudit Laporan keuangan Hanson Internasional yang mengandung kesalahan material.

Oleh karenanya, Sherly Jokom diberikan sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×