kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025, Begini Respons Pelaku Usaha


Kamis, 09 Januari 2025 / 17:25 WIB
OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025, Begini Respons Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak tanggal 1O Januari 2025.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku usaha merespons adanya peralihan tugas pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Valuta Asing. Perpindahan kewenangan tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi industri.

Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak tanggal 1O Januari 2025.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan. Aturan tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2024.

PP nomor 49 Tahun 2024 tersebut menyebutkan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan.

Selain itu, pengawasan beralih di bawah OJK untuk mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko, meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan, serta memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan.

Langkah  ini  bertujuan  untuk  memberikan  kepastian  hukum  kepada  nasabah  dan  pelaku  usaha.  Tidak  hanya itu,   tetapi   juga   memastikan   keberlanjutan   dan   kelancaran   ekosistem   perdagangan   berjangka   komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP Peralihan Pengawasan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, memandang bahwa langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto merupakan sinyal positif bagi industri. Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, pihaknya optimis perpindahan kewenangan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa peralihan ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri mengikuti standar yang ditetapkan. Peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator, sehingga mendorong inovasi dan perlindungan bagi konsumen.

Tokocrypto pun telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 20 Tahun 2024

Dari sisi peluang, Iqbal percaya bahwa pengawasan OJK akan membuka pintu bagi lebih banyak institusi keuangan tradisional untuk mengenal dan memahami sektor kripto. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kepercayaan institusi terhadap sektor ini akan meningkat, sehingga dapat memperluas adopsi aset digital.

“Kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah fondasi untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. Tokocrypto akan terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” ujar Iqbal, Kamis (9/1).

Baca Juga: Tokocrypto Sambut Peran OJK dalam Pengawasan Aset Kripto

Di pasar Valuta Asing atau Valas, Analis Doo Financial Futures Lukman Leong melihat, tujuan adanya peralihan pengawasan tersebut seperti yang disampakian oleh pemerintah yakni agar dapat memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia. Dengan demikian, peralihan tugas tersebut diharapkan bisa melindungi konsumen atau nasabah.

Namun transaksi ataupun minat masyarakat untuk bertansaksi foreign exchange (forex) atau valas tidak akan berpengaruh, kalau hanya sekedar perpindahan wewenang saja. Perlu adanya langkah-langkah untuk meningkatkan transaksi, tentunya dengan perlindungan yang lebih aman.

‘’Apakah (peralihan tugas) bermanfaat dan meningkatkan kinerja pasar valas? mungkin, bila memang hal ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,’’ sebut Lukman kepada Kontan.co.id, Kamis (9/1).

Lukman menuturkan, investasi atau trading valas di Indonesia memang masih kurang populer bila dibandingkan instrumen investasi lainnya. Hal itu karena sebagian besar tujuan investasi masyarakat di pasar derivatives adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan cepat, bukan tujuan untuk hedging.

Adapun karakteristik pergerakan mata uang sangat pelan (50-80 pips per hari), tidak seperti komoditas emas contohnya yang dengan mudah bergerak 100-200 pips dalam hitungan menit. Hal ini membuat valas menjadi kurang menarik.

Komoditas emas telah mendominasi transaksi di pasar valas. Selain itu, Valas yang paling diminati masih major cross seperti EUR/USD, USD/JPY, AUD/USD dan GBP/USD.

‘’Kripto tentunya, jauh lebih menarik karena fluktuasi dan volatilitas malah jauh berkali-kali lipat lebih besar dari emas,’’ sambung Lukman.

Tonton: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Menguat

Selanjutnya: Proporsi Pendapatan untuk Konsumsi Turun, Tapi Tabungan Naik

Menarik Dibaca: Simak 5 Tips dari Wise biar Bisa Mencapai Tujuan Finansial di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×