kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK dan BEI siap tampung dana tax amnesty


Selasa, 28 Juni 2016 / 21:31 WIB
OJK dan BEI siap tampung dana tax amnesty


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty , Selasa (28/6).

Beleid ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberi pengampunan bagi orang yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimiliki.

Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal mengatakan pada dasarnya dana Tax Amnesty bisa masuk ke pasar modal ataupun ke finansial dalam hal ini perbankan.

OJK sudah siapkan semua instrumen yang bisa menampung repatriasi dana itu. "Bisa Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), DIRE, bahkan saham atau masuk obligasi bisa," kata Nurhaida, Selasa (28/6)

Nurhaida bilang sekarang tempat penampungan dana yang akan masuk tersebut sekarang ada di tangan pemerintah. Secara infrastruktur menurutnya sudah siap. "Sekarang tergantung Undang-Undangnya," kata Nurhaida.

Tito Sulistio, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan pasar modal sudah siap menampung dana. Tito mengatakan, rasio velocity atau nilai transaksi dibanding dengan kapitalisasi pasar (market cap) baru mencapai 21%.

Sementara di bursa lain seperti Thailand, bisa mencapai Singapura mencapai 40% dan Thailand 70%. Itu artinya, masih banyak ruang yang luas untuk menampung dana-dana besar di BEI.

"Kalau Velocity naik dua kali saja ,kita siap menampung tiap harinya mendapat tambahan total nilai transaksi Rp 6 triliun," kata Tito

Reza Priyambada, Kepala Riset NH Korindo Securities menjelaskan diperkirakan kebijakan pengampunan pajak selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017, terdapat dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp 4.000 triliun dengan tambahan penerimaan pajak Rp 165 triliun.

Menurutnya dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan bagi SBN, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

"Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Reza.

Satrio Utomo, Kepala Riset Universal Broker Indonesia pesimis bila dana tax amnesty akan masuk sesuai target pemerintah. Menurutnya bila dana akan masuk sesuai dengan target pemerintah akan sangat baik dengan proyek infrastruktur pemerintah. "Bila gagal akan jadi sentimen bearish yang baru," kata Satrio.

Sementara itu di Ekuitas, Reza melihat momentum pengampunan pajak ini baik untuk beberapa sektor untuk jangka menengah. Antara lain Properti (BSDE, PPRO, ASRI, PWON), Konstruksi (ADHI, WSKT, WIKA, PTPP), Infrastruktur (TLKM), Aneka Industry (ASII), dan Perbankan (BBCA, BBRI, dan BBNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×