Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
Reza Priyambada, Kepala Riset NH Korindo Securities menjelaskan diperkirakan kebijakan pengampunan pajak selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017, terdapat dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp 4.000 triliun dengan tambahan penerimaan pajak Rp 165 triliun.
Menurutnya dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan bagi SBN, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
"Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Reza.
Satrio Utomo, Kepala Riset Universal Broker Indonesia pesimis bila dana tax amnesty akan masuk sesuai target pemerintah. Menurutnya bila dana akan masuk sesuai dengan target pemerintah akan sangat baik dengan proyek infrastruktur pemerintah. "Bila gagal akan jadi sentimen bearish yang baru," kata Satrio.
Sementara itu di Ekuitas, Reza melihat momentum pengampunan pajak ini baik untuk beberapa sektor untuk jangka menengah. Antara lain Properti (BSDE, PPRO, ASRI, PWON), Konstruksi (ADHI, WSKT, WIKA, PTPP), Infrastruktur (TLKM), Aneka Industry (ASII), dan Perbankan (BBCA, BBRI, dan BBNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News