Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau aksi pembelian saham kembali (buyback) oleh sejumlah emiten. Wasit pasar modal ini akan memberikan sanksi jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran.
Salah satu isu pelanggaran terkait buyback ini adalah penentuan harga pembelian kembali saham. Dalam POJK nomor 2 ini, tidak diatur secara detail mengenai harga buyback. Namun, sebelum mengeksekusi aksi korporasi ini, emiten wajib memberikan keterbukaan informasi, salah satunya mengenai pembatasan harga saham buyback.
Sekedar informasi, di bawah aturan ini, emiten bebas melakukan buyback tanpa harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor XI.B.2, tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Beleid ini mengharuskan emiten untuk mempereoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum buyback.
Selain itu, juga ada aturan main mengenai ketentuan harga buyback. Isinya, harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga perdagangan sebelumnya.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan intensif memeriksa laporan kegiatan buyback setiap emiten.
"Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami kenakan sanksi," ujarnya, akhir pekan lalu.
Adapun, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa peringatan tertulis, denda, atau dipaksa melepas kembali saham yang telah dibuyback.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News