kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.759   19,00   0,11%
  • IDX 8.815   67,34   0,77%
  • KOMPAS100 1.212   6,38   0,53%
  • LQ45 855   3,08   0,36%
  • ISSI 319   4,22   1,34%
  • IDX30 441   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   3,63   0,71%
  • IDX80 135   0,78   0,59%
  • IDXV30 141   1,11   0,79%
  • IDXQ30 141   1,05   0,75%

OJK beri izin reksadana menggunakan efek derivatif


Rabu, 20 Juli 2016 / 22:03 WIB
OJK beri izin reksadana menggunakan efek derivatif


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aset dasar reksadana semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) berinvestasi pada efek derivatif baik domestik ataupun global.

Aturan anyar OJK terkait reksadana kontrak investasi kolektif menyebutkan efek derivatif sebagai aset dasar diperbolehkan diperdagangkan di Bursa Efek dan luar Bursa Efek.

Untuk efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek diatur dengan ketentuan pihak penerbit atau lawan transaksi derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek.

Lalu, Valuasi dilakukan secara harian dan wajar, serta Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar. Selain itu juga wajib memiliki dasar objek acuan derivatif berupa efek; ataupun Indeks Efek.

Khusus untuk indeks efek diatur wajib memenuhi ketentuan nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum serta tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×