Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Aset dasar reksadana semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) berinvestasi pada efek derivatif baik domestik ataupun global.
Aturan anyar OJK terkait reksadana kontrak investasi kolektif menyebutkan efek derivatif sebagai aset dasar diperbolehkan diperdagangkan di Bursa Efek dan luar Bursa Efek.
Untuk efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek diatur dengan ketentuan pihak penerbit atau lawan transaksi derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek.
Lalu, Valuasi dilakukan secara harian dan wajar, serta Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar. Selain itu juga wajib memiliki dasar objek acuan derivatif berupa efek; ataupun Indeks Efek.
Khusus untuk indeks efek diatur wajib memenuhi ketentuan nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum serta tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.