kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK bekukan ribuan izin broker dan underwriter


Jumat, 01 November 2013 / 13:24 WIB
OJK bekukan ribuan izin broker dan underwriter
ILUSTRASI. Kesalahan dalam merenovasi bisa membuat kamar mandi kurang nyaman digunakan.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan ribuan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil penjamin emisi efek (WPEE).

Berdasarkan keterangan resmi OJK hari ini, Jumat (1/11), total izin broker perorangan yang izinnya dibekukan jumlahnya mencapai 1.950 izin. Selain itu, OJK juga membekukan 907 izin penjamin emisi (underwriter).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK dalam pernyataan resminya mengatakan, mereka yang dibekukan izinnya melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor V.B.1, lampiran keputusan Bapepam Nomor KEP-547/BL/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.

Pembekuan izin disebabkan sampai 30 April 2013, para WPPE dan WPEE tidak melakukan konfirmasi atau update terkait jabatan mereka. "Orang perorangan yang telah dibekukan izinnya dapat mempergunakan kembali izin WPPE dan WPEEE setelah memenuhi ketentuan V.B.1," ujar Nurhaida.

Berdasarkan data OJK, per 18 Oktober 2013, jumlah WPPE yang masih aktif sebanyak 7.254 orang. Sedangkan, jumlah WPEE yang terdaftar dan masih aktif  sebanyak 1.870 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×