kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK bekukan ribuan izin broker dan underwriter


Jumat, 01 November 2013 / 13:24 WIB
OJK bekukan ribuan izin broker dan underwriter
ILUSTRASI. Kesalahan dalam merenovasi bisa membuat kamar mandi kurang nyaman digunakan.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan ribuan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil penjamin emisi efek (WPEE).

Berdasarkan keterangan resmi OJK hari ini, Jumat (1/11), total izin broker perorangan yang izinnya dibekukan jumlahnya mencapai 1.950 izin. Selain itu, OJK juga membekukan 907 izin penjamin emisi (underwriter).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK dalam pernyataan resminya mengatakan, mereka yang dibekukan izinnya melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor V.B.1, lampiran keputusan Bapepam Nomor KEP-547/BL/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.

Pembekuan izin disebabkan sampai 30 April 2013, para WPPE dan WPEE tidak melakukan konfirmasi atau update terkait jabatan mereka. "Orang perorangan yang telah dibekukan izinnya dapat mempergunakan kembali izin WPPE dan WPEEE setelah memenuhi ketentuan V.B.1," ujar Nurhaida.

Berdasarkan data OJK, per 18 Oktober 2013, jumlah WPPE yang masih aktif sebanyak 7.254 orang. Sedangkan, jumlah WPEE yang terdaftar dan masih aktif  sebanyak 1.870 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×