kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SID wajib bagi investor reksadana & pemilik warkat


Kamis, 31 Oktober 2013 / 13:34 WIB
SID wajib bagi investor reksadana & pemilik warkat
ILUSTRASI. Bank BJB


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberlakukan kebijakan identitas tunggal pemodal atau single investor identification (SID) bagi investor reksadana pada 2014 mendatang.

Tidak hanya itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI juga akan mewajibkan SID bagi investor saham yang masih memegang saham fisik berupa warkat (non scripless).

Margaret Mutiara Tang, Direktur KSEI mengatakan, mengenai hal ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan OJK. "Kami harap kebijakan ini (SID reksadana dan non scripless) bisa dilakukan tahun depan," ujarnya kepada KONTAN.

Ia mengaku, belum mendapatkan informasi mengenai berapa banyak jumlah investor reksadana saat ini. Namun, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per akhir Agustus 2013, jumlah pemegang unit penyertaan reksadana tercatat 449.661 investor.

Dibandingkan dengan awal tahun, jumlahnya berkurang 66.053 investor. Tetapi, belum dapat dipastikan, apakah satu investor memiliki satu reksadana atau malah punya lebih dari satu.

Dengan adanya SID, maka akan terdeteksi, berapa jumlah investor sebenarnya. Begitu pula investor yang masih memiliki saham secara fisik (bukan scripless).

Menurut Margaret, saat ini masih ada investor yang memiliki saham non scripless. "Misalnya saham para founder (pendiri perusahaan) dan ada juga pemegang saham biasa," jelas dia.

Asal tahu saja, pemegang saham fisik ini masih dihitung sebagai pemilik saham suatu perusahaan. Hanya saja, mereka tidak bisa memperdagangkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasalnya, sejak tahun 2000, otoritas bursa sudah memberlakukan sistem perdagangan tanpa warkat. Nantinya, KSEI akan meminta para biro administrasi efek (BAE) memberikan data para pemegang saham warkat ini.

Saat ini, KSEI baru memberlakukan SID bagi para investor ritel saham scripless. Menurut catatan KSEI, saat ini jumlah investor ritel pasar modal sebanyak 300.000 investor. Jika tidak memiliki SID, maka investor tidak akan bisa melakukan transaksi.

Dengan adanya SID reksadana dan ivestor warkat, maka data jumlah investor pasar modal akan lebih akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×