Reporter: Yuliana Hema | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan PT Swayasa Prakarsa (SWAP) belum memperoleh Pernyataan Efektif untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan skema penjaminan emisi dalam proses IPO SWAP.
“Penjamin Emisi Efek dalam proses Penawaran Umum perdana Saham melakukan perubahan rencana penjaminannya dari penjaminan penuh menjadi penjaminan secara kesanggupan terbaik,” tulis Hasan dalam jawaban tertulis, Rabu (16/9/2026).
Perubahan skema penjaminan tersebut membuat SWAP perlu memberikan pengungkapan tambahan dalam prospektus, khususnya terkait sumber dana lain apabila dana hasil IPO tidak mencukupi kebutuhan penggunaan dana.
Baca Juga: Segera IPO, Cermati Prospek Swayasa Prakarsa (SWAP)
“Mengingat rencana penggunaan dana Penawaran Umum sudah spesifik nilai dan peruntukannya, sedangkan Penjamin Emisi Efek tidak melakukan penjaminan penuh, diperlukan pengungkapan tambahan dalam Prospektus,” jelas Hasan.
Hasan bilang hingga draf prospektus terakhir yang disampaikan kepada OJK, belum terdapat pengungkapan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan apabila dana IPO tidak mencukupi.
Kondisi tersebut membuat OJK belum dapat memberikan Pernyataan Efektif kepada SWAP dan masih menyampaikan surat tanggapan kepada perusahaan terkait dokumen serta pengungkapan dalam prospektus.
“Sampai dengan draft prospektus terakhir yang disampaikan kepada OJK tidak terdapat pengungkapan mengenai sumber dana lain tersebut. Oleh karena itu, OJK belum dapat memberikan pernyataan efektif,” jelas Hasan.
Hasan menjelaskan manajemen PT Swayasa Prakarsa pun telah menyampaikan surat penundaan pelaksanaan IPO kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat Nomor 1489/SWA/Dir/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin mengatakan SWAP telah menyampaikan surat permohonan penundaan pelaksanaan rencana IPO kepada BEI pada 1 September 2026.
Baca Juga: IPO Swayasa Prakarsa (SWAP) Ditunda, Ini Penjelasan BEI
“Berdasarkan surat yang diterima, rencana penundaan dilakukan karena sampai dengan tanggal 1 September 2026, PT Swayasa Prakarsa Tbk belum memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK untuk melaksanakan penawaran umum," katanya, Rabu (2/9/2026).
Saidu menjelaskan penundaan tersebut juga berkaitan dengan laporan keuangan yang digunakan SWAP dalam proses penawaran umum. SWAP menggunakan laporan keuangan per 28 Februari 2026 sebagai bagian dari dokumen IPO.
SWAP berencana menggelar masa penawaran umum pada 2–8 September 2026 dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 10 September 2026. SWAP berencana menawarkan maksimal 323 juta saham baru atara setara 30,30%.
Dalam masa penawaran awal, harga IPO SWAP dipatok dalam kisaran Rp 130 hingga Rp 140 per saham. Dengan jumlah saham maksimal tersebut, perusahaan yang bergerak di sektor kesehatan ini meraup dana segar Rp 45,22 miliar.
Baca Juga: Swayasa Prakarsa (SWAP) IPO, Andalkan Bisnis Healthcare Berbasis Riset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














