Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat, PT Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari sebelumnya CC(idn) karena terjadi gagal bayar.
Dalam surat bertanggal 1 September 2026 yang diterima PT Pos Indonesia, Fitch juga menurunkan peringkat Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia menjadi C(idn) dari CC(idn).
Penurunan peringkat juga berlaku untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II serta Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022. Sementara itu, peringkat nasional jangka pendek Pos Indonesia diafirmasi pada C(idn).
Baca Juga: Saham Summarecon (SMRA) Kembali Bangkit Usai Presdirnya Ditangkap KPK
Direktur Fitch Ratings Indonesia Olly Prayudi menjelaskan, peringkat nasional C menunjukkan telah terjadi gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar pada entitas maupun instrumen terkait.
“Peringkat nasional ‘C’ menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen,” tulis Olly dalam keterbukaan informasi yang dirilis PT Pos, Rabu (16/9/2026).
Olly menyebut peringkat nasional jangka pendek C juga menunjukkan kapasitas yang sangat tidak pasti untuk memenuhi pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan dibandingkan emiten atau obligasi lain dalam negara yang sama.
Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) Buka Suara Pasca Presiden Direkturnya Ditangkap KPK
Dalam surat tersebut, dia menyatakan Fitch Ratings akan terus memantau peringkat Pos Indonesia dan memperbarui surat pemeringkatan setidaknya satu kali dalam setahun. Peringkat dapat dinaikkan, diturunkan, dicabut, atau ditempatkan dalam Rating Watch.
Olly juga menegaskan pemeringkatan bersifat berpandangan ke depan dan mencerminkan asumsi serta perkiraan terhadap kejadian di masa mendatang. Karena itu, peringkat dapat berubah mengikuti kondisi atau informasi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














