Reporter: Nathania Pessak | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Sebagai bentuk dukungan terhadap sekuritisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan Efek Beragun Aset (EBA) Surat Partisipasi (SP) guna menyediakan perumahan.
“Memang dimungkinkan sekuritisasi dari Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sehingga bank bisa lebih awal dapat tunai untuk menyediakan KPR lagi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui dalam perhelatan 4th Asian Fixed Income Summit (AFIS) di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/9).
Nurhaida menambahkan, rasio pembiayaan sekunder KPR di Indonesia terbilang masih sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara yang termasuk ke dalam anggota Asia Secondary Mortgage Market Association (ASMMA). “Bahkan, dibandingkan Mongolia, market kita masih di bawah mereka,” ujar Nurhaida lagi.
Menurut Nurhaida, Indonesia membutuhkan terobosan agar pasar dapat berkembang. Ia menuturkan, langkah perusahaan pembiayaan sekunder seperti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan menerbitkan EBA-SP sudah baik.
Ia mengharapkan agar investor lebih berani berinvestasi pada EBA KPR yang diterbitkan oleh SMF. “Dampaknya lebih banyak lagi bagi masyarakat, ini akan lebih banyak rumah lagi yang dapat disediakan,” tuturnya.
Nurhaida juga menyebutkan, dalam peraturan OJK yang baru yakni POJK no 20 tahun 2017, diberikan kesempatan bagi issuers dari penerbit EBA-SP untuk dapat memiliki lebih dari 10% dari total sekuritisasi. “Kalau tidak diberikan kesempatan, issuers bisa terhambat. Tapi mereka nantinya tetap harus menjual lagi,” jelasnya.
Pihak yang melakukan sekuritsasi ini tidak terbatas. Perusahaan asuransi dan dana pensiun pun dapat melakukan sekuritisasi. “Tujuannya agar EBA-SP ini makin banyak peminatnya,” imbuh Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News