kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berstatus PKPU sementara, Sritex (SRIL) tunda pembayaran MTN US$ 25 juta


Kamis, 20 Mei 2021 / 16:22 WIB
Berstatus PKPU sementara, Sritex (SRIL) tunda pembayaran MTN US$ 25 juta
ILUSTRASI. MTN yang pembayarannya ditunda ini memiliki nilai pokok US$ 25 juta dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atawa Sritex buka suara terkait alasan perusahaan menunda pembayaran pokok dan bunga keenam medium-term notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021. Manajemen Sritex menyampaikan, penundaan pembayaran ini merupakan dampak dari perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah menjerat Sritex dan tiga anak usahanya.

"Perusahan dalam proses PKPU sehingga sebagai dampak PKPU, semua utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi," kata manajemen dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. Hal ini sesuai Pasal 245 UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa perusahaan yang berada dalam PKPU tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur.

Merujuk laporan keuangan Sritex per akhir Desember 2020, MTN yang pembayarannya ditunda ini memiliki nilai pokok US$ 25 juta dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun yang dibayarkan tiap enam bulan sekali. Pembeli MTN tersebut adalah PT Bahana TCW Investment Management.

Selain menunda pembayaran MTN, status PKPU Sementara ini juga membuat Sritex tidak dapat melanjutkan proses pengajuan perpanjangan tenor pinjaman sindikasi US$ 350 juta. Padahal, proses restrukturisasi pinjaman sindikasi ini telah berlangsung sejak November 2020.

Baca Juga: Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi

Sebagai informasi, Sritex beserta tiga anak usahanya mendapatkan gugatan PKPU yang dilayangkan vendor kontraktor pabrik Sritex, CV Prima Karya pada 19 April 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lalu, pada 6 Mei 2021, majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU tersebut dan menetapkan Sritex dalama PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Setelah penundaan pembayaran MTN diumumkan pada 17 Mei 2021, BEI pun melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham SRIL sejak sesi I perdagangan Selasa, 18 Mei 2021 di seluruh pasar. Suspensi ini dilakukan hingga pengumuman lebih lanjut.

Menurut manajemen BEI, suspensi saham ini bertujuan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. BEI mengimbau pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.

Asal tahu saja, SRIL resmi tercatat di BEI pada 17 April 2013 dengan harga penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) Rp 240 per saham. Saat terkena suspensi, saham SRIL bertengger di level Rp 146 per saham.

Baca Juga: BEI suspensi saham Sritex (SRIL) usai penundaan pembayaran MTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×