Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berencana merapikan aturan yang berlaku. Kali ini, OJK telah membuat kerangka regulasi terkait pengembangan pasar modal dan produk pasar modal berdasarkan prinsip syariah.
Di semester kedua ini, OJK akan membut aturan terpisah mengenai saham, sukuk, wali amanat, dan lainnya. "Kami harapkan tahun ini. Lebih cepat lebih baik," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman, Senin (18/8).
Saat ini, OJK tengah mengkaji Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) atas revisi peraturan nomor IX.A.13. Nah, revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian mengenai pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah dan sukuk korporasi, serta pengelolaan investasi syariah.
Dari situ, akan muncul 6 hal baru mengenai pasar modal syariah. Poin-poin berbentuk Rancangan Peraturan OJK ini antara lain, penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan sukuk, penerbitan reksadana syariah, penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah. Selain itu, Noor menambahkan, OJK juga akan membuat ketentuan mengenai profesi syariah.
Nah, OJK menelurkan kebijakan baru ini supaya perkembangan supaya produk pasar modal syariah makin gampang diakses, diisukan, dan diemisikan. Tak hanya berhenti sampai peraturan. OJK juga akan membenahi infrastruktur, pelaku, hingga peningktan sosialisasi ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News