kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK sudah terbitkan 1.621 izin pelaku pasar modal


Kamis, 14 Agustus 2014 / 20:23 WIB
OJK sudah terbitkan 1.621 izin pelaku pasar modal
ILUSTRASI. CPO


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jumlah pelaku industri pengelolaan investasi dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal kian bertambah. Hal ini tercermin dari jumlah penerbitan izin baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mulai 2 Januari hingga 13 Agustus 2014 OJK telah mengeluarkan 1.558 izin kepada para pelaku industri pengelolaan investasi, 62 profesi penunjang pasar modal serta satu izin kepada lembaga penunjang pasar modal.

Perinciannya, dua izin baru untuk manajer investasi (MI), 97 izin wakil manajer investasi (WMI), satu agen penjual efek reksadana (aperd), 1.457 wakil agen penjual efek reksadana (waperd), dan satu penasihat investasi perusahaan.

Selanjutnya, OJK juga memberikan satu izin kepada biro administrasi efek (BAE), yaitu PT Bima Registra. Sedangkan untuk izin surat tanda terdaftar (STTD) terhadap konsultan hukum pasar modal sebanyak delapan izin dan notaris pasar modal sebanyak 27 izin.

Adapun, izin untuk profesi akuntan pasar modal yang dikeluarkan sebanyak 20 izin dan ada tujuh penilai pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×