kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK akan awasi penawaran saham lintas negara


Selasa, 06 November 2012 / 11:17 WIB
OJK akan awasi penawaran saham lintas negara
ILUSTRASI. Wallpaper motif bata. Foto:?Instagram @fototapete_bg


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat melakukan pengawasan terhadap penawaran saham lintas negara (cross border offering). Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menegaskan, nantinya kewenangan OJK bakal lebih besar dibandingkan Bapepam-LK. 

Mantan ketua Bapepam-LK ini mengatakan bahwa pengawasan terhadap cross border offering dapat meminimalisir kerugian investor dalam negeri jika terjadi masalah.

Sebenarnya selama ini sudah ada standarisasi cross border offering khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Tapi, Nurhaida menyatakan memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

Salah satunya soal benturan dengan aturan kustodian sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI). “Saat ini fungsi bank kustodian hanya sebagai tempat menyimpan efek dan bukan sebagai penerbit. Nanti akan ada kustodian (bukan bank kustodian) lainnya yang dibentuk untuk melakukan penerbitan tersebut ," jelas Nurhaida saat ditemui di Jakarta, Senin (5/11). 

Saat ini regulator pasar modal sedang dalam tahap mencari bentuk SPEI sebelum dapat merealisasikan penerbitan cross border offering. Aturan SPEI ini akan dibahas dan direalisasikan tahun depan dan akan masuk ke dalam aturan OJK.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×