Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat melakukan pengawasan terhadap penawaran saham lintas negara (cross border offering). Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menegaskan, nantinya kewenangan OJK bakal lebih besar dibandingkan Bapepam-LK.
Mantan ketua Bapepam-LK ini mengatakan bahwa pengawasan terhadap cross border offering dapat meminimalisir kerugian investor dalam negeri jika terjadi masalah.
Sebenarnya selama ini sudah ada standarisasi cross border offering khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Tapi, Nurhaida menyatakan memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
Salah satunya soal benturan dengan aturan kustodian sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI). “Saat ini fungsi bank kustodian hanya sebagai tempat menyimpan efek dan bukan sebagai penerbit. Nanti akan ada kustodian (bukan bank kustodian) lainnya yang dibentuk untuk melakukan penerbitan tersebut ," jelas Nurhaida saat ditemui di Jakarta, Senin (5/11).
Saat ini regulator pasar modal sedang dalam tahap mencari bentuk SPEI sebelum dapat merealisasikan penerbitan cross border offering. Aturan SPEI ini akan dibahas dan direalisasikan tahun depan dan akan masuk ke dalam aturan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News