kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bapepam-LK: Indonesia masih kaji rencana integrasi pasar modal ASEAN


Rabu, 09 Maret 2011 / 15:10 WIB
ILUSTRASI. Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. IDX High Dividend 20 adalah indeks harga 20 saham yang membagikan dividen tunai selama tiga tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Integrasi perekonomian di kawasan ASEAN membuka peluang bagi terciptanya integrasi pasar modal negara-negara ASEAN. Untuk menghadapi hal tersebut, Bapepam-LK mendorong pelaku pasar modal dalam negeri agar menyiapkan diri, terutama dari segi infrastruktur.

"Kalau integrasi pasar modal ASEAN terjadi, keuntungannya, perusahaan dalam negeri bisa lebih mudah go public baik di dalam negeri maupun di negara ASEAN lainnya," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida, Rabu, (9/3).

Namun, di sisi lain, industri pasar modal Indonesia juga harus siap bersaing dengan pelaku pasar asing. Misalnya, penjamin emisi dari Malaysia juga bisa menangani IPO emiten Indonesia. Atau, akuntan publik dari Singapura bisa memberikan opini dan analisisnya terhadap emiten asal Indonesia ke regulator pasar modal Indonesia.

Nurhaida menjelaskan saat ini negara-negara ASEAN memang tengah membicarakan upaya mengintegrasikan pasar modal ASEAN sebagai bagian dari ASEAN Asset Class. Dengan integrasi tersebut, nantinya tidak tertutup kemungkinan cross border offering alias penawaran saham lintas negara bisa dilakukan.

"Indonesia, misalnya bisa menjadi home country atau host country dari emiten. Hal ini tergantung pihak mana yang menawarkan. Sekarang sedang diusahakan supaya bisa terjadi," papar Nurhaida.

Cross border offering sendiri Nurhaida bilang sudah mulai dibicarakan sejak lima tahun lalu. "Yang perlu diperhatikan adalah kesetaraan atau harmonisasi peraturan. Ini tidak mudah tapi terus dibicarakan," imbuh Nurhaida.

Contoh aturan dari pasar modal Indonesia yang perlu diharmonisasi antara lain ketentuan profesi penunjang pasar modal harus terdaftar di Bapepam-LK. "Kalau kita mau mutual recognition dari prospektus yang akan diterbitkan, kita juga harus mengenali para profesi penunjangnya," kata Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×