kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.651   13,00   0,08%
  • IDX 8.173   6,63   0,08%
  • KOMPAS100 1.140   0,34   0,03%
  • LQ45 836   -0,35   -0,04%
  • ISSI 282   -1,71   -0,60%
  • IDX30 440   -0,20   -0,05%
  • IDXHIDIV20 507   -0,48   -0,09%
  • IDX80 128   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 138   -0,31   -0,22%
  • IDXQ30 140   -0,64   -0,46%

OJK ajak media bangun pusat informasi keuangan


Senin, 25 Maret 2013 / 13:30 WIB
OJK ajak media bangun pusat informasi keuangan
ILUSTRASI. Indy barend artis dan presenter papan atas di Indonesia.foto/KONTAN/Dadan M Ramdan


Reporter: Issa Almawadi |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak media untuk bekerjasama membangun pusat informasi keuangan. Hal ini dilakukan untuk menjangkau kalangan masyarakat luas yang membutuhkan edukasi sekaligus informasi untuk mengambil keputusan investasi keuangan.

"Intinya adalah akses kepada informasi," terang  Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad hari ini (23/3), dalam peluncuran "The 3rd Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF)" yang diselenggarakan KONTAN.  

Muliaman bilang, edukasi dan informasi mengenai investasi keuangan tidak hanya berada di otoritas saja, melainkan media massa juga bisa ikut berkontribusi. Dia mencontohkan, di beberapa negara ada satu website yang bisa dikunjungi setiap saat dengan mudah dan murah oleh masyarakat.

Semua itu dilakukan, kata Muliaman, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa investasi akan selalu untung. "Jadi, edukasi dan informasi ini harus dilakukan secara bertahap dan harus berjalan dengan baik," tambah Muliaman.

Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami benar informasi mengenai investasi keuangan. Contoh saja, belakangan ini, muncul kasus-kasus investasi yang merugikan masyarakat seperti tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×