kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Obligasi Daerah belum laku di kalangan pemda


Selasa, 11 April 2017 / 13:42 WIB
Obligasi Daerah belum laku di kalangan pemda


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia

MAKASSAR. Salah satu fasilitas pendanaan pasar modal yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah yakni penerbitan obligasi daerah. Namun, belum ada perusahaan daerah yang memanfaatkan fasilitas ini.

"Saat ini, belum ada satu pun perusahaan daerah yang memanfaatkan obligasi daerah. Untuk itu, perlu adanya kerja sama dengan pemerintah daerah," terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4).

Saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan pemetaan daerah yang berpotensi untuk menerbitkan Obligasi Daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang merevisi ketentuan penerbitan Obligasi Daerah untuk menghilangkan kendala terkait Audit Laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Selain itu, beberapa usulan kemudahan terkait persyaratan pernyataan pendaftaran untuk Obligasi Daerah diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan obligasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selain melakukan sosialisasi sejenis di berbagai daerah, OJK juga melakukan program pendalaman pasar. Yakni dengan cara lebih menyederhanakan lagi proses penjualan saham perdana atau initial public offering (IPO), pengembangan infrastruktur dan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) untuk go public, dan penerapan sistem registrasi IPO secara elektronik (e-registration), serta meningkatkan jumlah investor lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×