kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nusantara Pelabuhan (PORT) catatkan pemasukan dari dividen interim Rp 460 miliar


Selasa, 05 Oktober 2021 / 12:22 WIB
Nusantara Pelabuhan (PORT) catatkan pemasukan dari dividen interim Rp 460 miliar
ILUSTRASI. Kegiatan bongkar muat peti kemas yang dilakukan oleh PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (PORT) catatkan pendapatan dalam bentuk dividen interim dari anak usahanya, PT Mustika Alam Lestari (MAL).

Sekretaris Perusahaan PORT, Erwina Yustisari menjelaskan, penerimaan dividen interim ini berdasarkan keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat dewan komisaris dan direksi MAL tertanggal 1 Oktober 2021. 

Dewan Komisaris MAL telah menyetujui pembagian dividen interim kepada masing-masing pemegang saham. "Nilai dividen interim yang diterima sebesar Rp 460 miliar," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/10).

Baca Juga: Dorong strategi omnichannel, Hypermart berencana meningkatkan modal

Adapun pembayaran dividen ini dibayarkan bertahap dan paling lambat pada 31 Oktober 2021.

Sekedar informasi, PT Mustika Alam Lestari merupakan anak usaha dari PORT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Anak usaha PORT ini bergerak pada bidang jasa handling dan stevedoring container untuk komoditas ekspor/impor.

Menilik laporan keuangan PORT, pada akhir 2020 total aset MAL sebesar Rp 867,34 miliar. Sedangkan, per Juni 2021 total aset MAL sebesar Rp 782,56 miliar.

Selanjutnya: Indah Kiat (INKP): Permintaan produk kertas masih menjanjikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×