kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Nasabah Minna Padi tolak rencana MI lakukan lelang terbuka


Rabu, 24 Juni 2020 / 14:47 WIB
Nasabah Minna Padi tolak rencana MI lakukan lelang terbuka
ILUSTRASI. Para Nasabah Minna Padi berkumpul di depan Gedung OJK


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk menjual saham hasil likuiditas melalui lelang terbuka ditolak mentah-mentah oleh nasabah yang juga jadi korban dari enam produk reksadana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. 

Sekedar mengingatkan, keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Nasabah sekaligus korban pembubaran reksadana MPAM Anto mengungkapkan, nasabah MPAM mempertanyakan keputusan secara sepihak dari manager investasi (MPAM), karena bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: Minna Padi usul ke OJK, penjualan saham hasil likuidasi melalui lelang terbuka

Mengacu pada POJK NO.1/POJK.07/2013 pasal 29 jelas disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. 

Berdasarkan peraturan OJK tersebut, Anto menegaskan bahwa MPAM seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah. 

Ditambah lagi, OJK juga memberikan sanksi administratif ke MPAM berupa pembubaran dan likuidasi, yang mengacu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya tersebut juga dianggap sebagai awal dari proses perlindungan nasabah.

"Untuk skema apapun termasuk yang ini nasabah tidak setuju dan tegas menolak. Kami minta semua sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena itu sudah jadi tanggung jawab MI dan pemegang sahamnya," tegas Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×