Reporter: Cipta Wahyana, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu (16/2), pengacara kondang Hotman Paris kedatangan ratusan PT Emco Asset Management dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Mereka mengadu lantaran tidak bisa mencairkan dananya terkait produk reksadana.
“Hari minggu di pagi hari, ratusan orang yang diduga korban reksadana terkait PT Minna padi dan Emco Asset Management,” ujar Hotman dalam akun Instagramnya.
Baca Juga: Emco Asset Management Ternyata Dimiliki Oleh Keluarga Melchias Markus Mekeng
Para nasabah ini sejak pagi sudah menanti Hotman Paris di kedai Kopi Johny. Hotman menuturkan ada 6.000 nasabah yang bernasib apes dengan total kerugian mencapai Rp 6 triliun.
“Saya minta tolong kepada Pak Presiden Jokowi, kasihanilah kami rakyatmu, tolonglah urus kami Pak. Bahwa kami itu tidak tahu apa-apa. Kami mohon bela kasihan bela kami Pak. Keadilan semuanya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Diselidiki sampai tuntas ke akar-akaranya,” ujar salah satu nasabah saat mengadu ke Hotman Paris.
Dalam unggahan berikutnya, Hotman Paris mengajukan pertanyaan kepada para nasabah perihal guaranteed income 10% atas produk reksadana yang ditawarkan. Padahal, praktik semacam itu tidak dibenarkan OJK.
Baca Juga: Laporan nasabah Emco resmi diterima Bareskrim
“Kalian tidak tahu soal ini dan itu sudah berlangsung 5 tahun. OJK kenapa tidak melarang itu dari dulu? Kita tanya OJKnya, kalau memang reksadana tidak boleh dengan guarantee income yang dijanjikan 10%, kenapa OJK membiarkan terus, sesudah terjadi korban, tiba-tiba OJK main likuidasi saja. OJK tolong please ini ratusan wargamu,” ujar Hotman.
Atas kasus ini, Head of Wealth Management & Premiere Banking Commonwealth Bank Ivan Jaya menyebutkan para nasabah tidak mengetahui underlying reksadananya. Hal tersebut menandakan bahwa proses penjualannya tidak sesuai aturan OJK.
“Kalau di Commonwealth Bank, kami selalu melakukan konfirmasi ulang bahwa nasabah mengerti risikonya dan produknya sesuai dengan profil risiko nasabah,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Nasib belum jelas, ini curhatan nasabah Emco
Asal tahu, Emco Asset Management yang telah mengabaikan upaya pencairan (redemption) dana investasi para nasabahnya. Sejumlah nasabah juga sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekadar info, dalam laporan, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi pihak terlapor. Keduanya disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Sementara itu, OJK telah memerintah pembubaran (likuidiasi) enam reksadana Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Namun, hingga kini belum dilaksanakan.
Minna Padi ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidiasi. Padahal, hasil akhir proses likuidiasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan rampung pada 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir pembubaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News