Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembekuan penarikan (redemption) dana nasabah oleh PT Emco Asset Management masih terus bergulir. Saat ini nasabah Emco bisa sedikit menarik nafas lantaran laporan mereka telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim).
Triyanto, advokat yang mengatasnamakan 73 nasabah Emco mengatakan, setelah meminta perlindungan hukum akhirnya laporan mereka diterima oleh pihak Bareskrim. "Laporan akhirnya diterima setelah sempat di tolak. Setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kabareskrim," kata Triyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).
Sebelumnya pihak Triyanto telah ditolak dua kali ketika membuat laporan mengenai Emco. Penolakan pertama terjadi karena pihak Bareskrim beranggapan berkas dari nasabah yang melapor belum lengkap. Kemudian, laporan pihak Triyatno kembali ditolak untuk yang kedua kalinya lantaran kurang bukti penguat yaitu surat dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Wah, Harga Saham yang Dikoleksi Jiwasraya dan Asabri Melonjak Tinggi
Triyanto menyatakan, apa yang dilakukan oleh Bareskrim bertentangan dengan Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan tugas pokok pihak kepolisian ada tiga.
Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakkan hukum. Ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kini pihak Triyanto masih harus menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak yang berwenang. Seharusnya dalam kurun waktu satu pekan polisi akan masuk ke dalam proses selanjutnya.
"Tinggal tunggu panggilan pemeriksaan korban dan saksi. Estimasi satu minggu sejak laporan diterima," kata Triyanto.
Baca Juga: Pengacara Nasabah Emco: Banyak yang Melapor tapi Seolah-olah dihambat
Sejauh ini jumlah kerugian nasabah yang bernaung di bawah advokat Triyanto mencapai Rp 83 miliar. Sekadar info, dalam laporan, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi pihak terlapor. Keduanya disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News