kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Laporan nasabah Emco resmi diterima Bareskrim


Rabu, 12 Februari 2020 / 23:00 WIB
Laporan nasabah Emco resmi diterima Bareskrim
ILUSTRASI. Nasabah Emco masih harus menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak yang berwenang.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembekuan penarikan (redemption) dana nasabah oleh PT Emco Asset Management masih terus bergulir. Saat ini nasabah Emco bisa sedikit menarik nafas lantaran laporan mereka telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim).

Triyanto, advokat yang mengatasnamakan 73 nasabah Emco mengatakan, setelah meminta perlindungan hukum akhirnya laporan mereka diterima oleh pihak Bareskrim. "Laporan akhirnya diterima setelah sempat di tolak. Setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kabareskrim," kata Triyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Sebelumnya pihak Triyanto telah ditolak dua kali ketika membuat laporan mengenai Emco. Penolakan pertama terjadi karena pihak Bareskrim beranggapan berkas dari nasabah yang melapor belum lengkap. Kemudian, laporan pihak Triyatno kembali ditolak untuk yang kedua kalinya lantaran kurang bukti penguat yaitu surat dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Wah, Harga Saham yang Dikoleksi Jiwasraya dan Asabri Melonjak Tinggi

Triyanto menyatakan, apa yang dilakukan oleh Bareskrim bertentangan dengan Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan tugas pokok pihak kepolisian ada tiga.

Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakkan hukum. Ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kini pihak Triyanto masih harus menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak yang berwenang. Seharusnya dalam kurun waktu satu pekan polisi akan masuk ke dalam proses selanjutnya.

"Tinggal tunggu panggilan pemeriksaan korban dan saksi. Estimasi satu minggu sejak laporan diterima," kata Triyanto.

Baca Juga: Pengacara Nasabah Emco: Banyak yang Melapor tapi Seolah-olah dihambat

Sejauh ini jumlah kerugian nasabah yang bernaung di bawah advokat Triyanto mencapai Rp 83 miliar. Sekadar info, dalam laporan, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi pihak terlapor. Keduanya disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×