Reporter: Cipta Wahyana, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Atas kasus ini, Head of Wealth Management & Premiere Banking Commonwealth Bank Ivan Jaya menyebutkan para nasabah tidak mengetahui underlying reksadananya. Hal tersebut menandakan bahwa proses penjualannya tidak sesuai aturan OJK.
“Kalau di Commonwealth Bank, kami selalu melakukan konfirmasi ulang bahwa nasabah mengerti risikonya dan produknya sesuai dengan profil risiko nasabah,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Nasib belum jelas, ini curhatan nasabah Emco
Asal tahu, Emco Asset Management yang telah mengabaikan upaya pencairan (redemption) dana investasi para nasabahnya. Sejumlah nasabah juga sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekadar info, dalam laporan, Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama Emco dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi pihak terlapor. Keduanya disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Sementara itu, OJK telah memerintah pembubaran (likuidiasi) enam reksadana Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Namun, hingga kini belum dilaksanakan.
Minna Padi ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidiasi. Padahal, hasil akhir proses likuidiasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan rampung pada 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir pembubaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News