kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nasabah akan ajukan gugatan pidana ke Gold Bullion


Jumat, 02 Mei 2014 / 16:11 WIB
Nasabah akan ajukan gugatan pidana ke Gold Bullion
ILUSTRASI. Manfaat buah ceri untuk kesehatan.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perwakilan seluruh nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI), yakni Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI akan mengajukan gugatan pidana terhadap petinggi GBI. Hal ini dilakukan setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Taufik Kurniawan, Koordinator FPN mengatakan, pihaknya mewakili seluruh nasabah GBI akan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus mengambil tanda bukti lapornya.

"Ini sebagai tahap awal, besok kami berangkat jam 8 pagi," Tandas Taufik Kepada KONTAN, (2/5).

Ide untuk mempidanakan kasus investasi bodong GBI ini diambil setelah GBI tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Padahal, berbagai cara mulai dari yang halus hingga yang kasar telah dilakukan. Tapi, batang hidung Direktur Utama GBI, Fadzli Mohammed beserta istrinya Hessy Purwantie yang menjabat sebagai komisaris GBI tak kunjung tampak.

FPN dan tim pengacara dari Emil Salim Lawfirm akan mengumpulkan setidaknya 30 tanda bukti lapor untuk mempidanakan kasus ini. Opsi pidana yang diambil nantinya juga tidak akan menggugurkan proses perdata yang tengah berlangsung.

Hukum pidana dikenakan, perdatanya juga tetap berjalan. "Kalau mau neken maling, ya, pidananya juga harus jalan," pungkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×