kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah sita aset pengelola Gold Bullion


Rabu, 30 April 2014 / 07:20 WIB
Nasabah sita aset pengelola Gold Bullion
ILUSTRASI. Dari tim yang tersisa, Argentina mencetak rekor adu penalti terbaik di Piala Dunia


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Nasabah korban investasi bodong PT Gold Bullion Indonesia (GBI) meradang, karena dana mereka yang nyangkut tak kunjung kembali. Alhasil, sejumlah nasabah yang tergabung dalam Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI menyambangi kediaman Gold Stock Manager GBI, Adi Priantomo Widodo di Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu (25/4).

Asal tahu saja, selain bagian dari internal GBI, Adi bertindak sebagai kuasa hukum untuk penyelesaian perkara ini.  
Koordinator FPN, Taufik Kurniawan menuturkan, tujuan kedatangan mereka untuk menuntut pengembalian uang milik 71 anggota FPN senilai Rp 16 miliar. "Itu hanya nilai pokok yang kami investasikan. Jika digabung dengan return yang seharusnya kami terima, jumlahnya menjadi Rp 18,43 miliar," tukas Taufik.

Namun, Adi tidak bisa memenuhi tuntutan FPN, karena tidak memiliki dana tunai sebesar itu. FPN kian berang, karena Adi mengaku tidak tahu pasti keberadaan Direktur GBI, Fadzli Bin Mohammed, yang menjadi salah satu aktor penyebab raibnya dana nasabah GBI. "Saya tidak tahu dia (Fadzli) di mana. Selama ini, saya cuma komunikasi lewat e-mail, nomor ponsel dia ganti-ganti terus," kilahnya.

Taufik menilai, Adi tidak becus menyelesaikan perkara ini. Padahal, FPN dan Adi sudah beberapa kali bertemu membahas perkara ini. Namun, nasabah belum menerima ganti rugi sepeser pun. Bahkan, permintaan FPN untuk dipertemukan dengan Fadzli tak pernah terwujud.

Lantaran kesal dengan jawaban Adi yang berbelit-belit dan tidak serius, FPN pun menyita satu unit mobil bernomor polisi B 1837 WJ milik Adi yang saat itu parkir di kediamannya. "Penyitaan ini sebagai shock therapy, jaminan supaya Adi menyelesaikan tugas-tugasnya secara maksimal," tegasnya.  

Dalam perjanjian sita mobil yang diteken Adi dan sejumlah anggota FPN di atas materai disebutkan, penyitaan berlaku hingga 10 Mei 2014 sebagai jaminan atas itikad baik GBI untuk melunasi dana FPN, atau dipertemukan dengan Fadzli. Jika selama waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang signifikan, akan dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan lagi.

Kasus investasi bodong GBI menyeruak sejak tahun lalu. Diperkirakan ada 500 nasabah yang dananya nyangkut di GBI dengan total investasi Rp 99,9 miliar.

GBI beroperasi sejak 2012 dengan menawarkan dua skema investasi, yakni skema emas fisik dan skema gadai. Dalam skema gadai, nasabah membayar 40% dari harga emas yang dibeli, sisanya ditanggung bank. Kontrak gadai emas berlaku 4 bulan dengan imbal hasil 2,5% per bulan. Namun, sejak April 2013, pembayaran imbal hasil kepada nasabah pun berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×